rss 48

Sekjen: Pandemi Covid, Belajarlah dari India

 2021 05 10 Apel 1

Jakarta - India saat ini tengah berjuang menghadapi krisis gelombang kedua dari pandemi Covid-19. Kasus baru harian Covid-19 disana bahkan sempat menyentuh lebih dari 412 ribu. Secara akumulatif, telah tercatat sebanyak 21,1 juta kasus Covid-19 sejak pandemi merebak di India pada tahun lalu. Dari kejadian ini, tentu kita bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga bagaimana menangani Covid-19 dari India.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, mengatakan berkaca dari kejadian yang dialami India, kita sebagai masyarakat tentu dapat mengambil hikmah dari alasan dikeluarkannya kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah.

“Tentu kita belajar dari kebijakan yang pemerintah berikan. Sebagaimana arahan presiden, beliau mengatakan kita diharapkan tidak mudik,” kata Andap saat menjadi Inspektur Apel Pagi, Senin (10/05/2021). “Jadi jangan sampai lagi, kita kembali ke awal pada saat penanganan Covid-19 tahun 2020 yang lalu,” sambungnya.

Tugas Insan Pengayoman sebagai pengayom masyarakat, sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor M.HH-05.UM.01.01 tanggal 18 Juli 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian telah direvisi melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2012.

Pada peraturan tersebut, kata Andap, telah termaktub tugas dan fungsi (tusi) kita sebagai Aparatur Sipil Negara Kemenkumham.

“Kita bisa melihat logo itu menggambarkan tusi kita yang memuat ada tulisan, ada gambar, ada warna, ada tulisan pengayoman,” kata Andap. “Dapat kita memaknai bahwa (tusi kita) mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan HAM,” tambahnya.

Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di bidang hukum dan HAM, dan kaitannya dengan kebijakan pelarangan mudik, Andap meminta kepada seluruh ASN Kemenkumham untuk membantu memberikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat mengerti masalahnya. Tidak dikasih mudik, ini (merupakan bentuk) sayang terhadap rekan-rekan, karena kita sudah belajar dari pengalaman yang ada di India,” ucap Andap di Lounge Pengayoman.

“Apakah kita akan seperti itu? Di sisi lain kita bisa melihat, masih ada kasus aktif Covid-19 (yang menginfeksi) sebanyak 294 orang saudara-saudara kita (ASN Kemenkumham),” ujarnya. “Kita tentu berdoa semoga diberikan kesembuhan oleh Allah SWT. Saya selaku Sekjen mengecek karena sayang. Mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan,” tutupnya. (Tedy, foto: Aji)

2021 05 10 Apel 2

2021 05 10 Apel 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham