Depok – Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkuham) Bambang Rantam Sariwanto saat memberikan pengarahan tentang issue strategis pada Latpim III dan Latpim IV dengan tema "Peran Pimpinan dalam Meningkatkan Kompetensi Pegawai", bertempat di auditorium BPSDM Kemenkumham, Depok (16/4)
Bambang Rantam menekankan, pentingnya kompetensi dalam memimpin dan para peserta harus mulai memahami proses kompetensi bukan karena hanya kewajiban.
Beliau juga menjelaskan tentang merit sistem yang merupakan dasar yang dipakai dalam menentukan promosi maupun mutasi. “Salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah memilih apartur berdasarkan sistem merit, Ucap Bambang Rantam.
Kemampuan manajeman seorang pemimpin itu adalah hal yang mutlak dimiliki. Penting untuk terus tingkatkan kapabilitas diri dan konsistensi untuk bisa memberikan kontribusi atau outcome yang positif kepada organisasi. (Kom/Humas)