Makassar - Sumber Daya Manusia (SDM) yang membidangi pemasyarakatan harus mempunyai standar, kompetensi dan kualifikasi khusus. Bahkan, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Priyadi, para SDM tersebut dapat direkrut secara khusus, diberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan standar internasional.
"Pelaksanaan sistem pemasyarakatan harus memperhatikan kecenderungan dan perkembangan internasional yang diatur dalam standar internasional," tutur Priyadi, Selasa (18/06/2019). Priyadi juga menambahkan bahwa sistem tersebut harus didasarkan pada kebutuhan pembinaan dan perlakuan, serta tingkat resiko dari kejahatan yang dilakukan.
Selain itu, lanjut Priyadi, sistem pemasyarakatan harus menjalankan fungsi yang berpijak pada restorative justice dan community based correction. "Sistem pemasyarakatan harus menjalankan fungsi pelayanan dan perlakuan, yang berdasarkan filosofi reintegrasi sosial, yang bertumpu pada restorative justice dan community based correction," jelas Priyadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan di Makassar.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari F.PDIP, Riska Mariska. Riska mengatakan SDM Pemasyarakatan harus diperbaiki. "Over kapasitas tidak hanya masalah fasilitas, sarana dan prasarana, tapi bahan makanan juga menjadi persoalan," ujarnya. Sementara itu, Erma Suryani Manik, selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja dalam kegiatan FGD ini mengharapkan pada 24 Juni 2019 Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemasyarakatan dari fraksi-fraksi dapat diselesaikan.
Hadir dalam FGD tersebut Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramata; Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Junaidi; dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto. Hadir pula Kapolda Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan dari unsur akademisi. (Tedy, Meidy)