rss 48

Satu Data (SADA) Kumham Mewujudkan E-governance

pusdatinrapat1

Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan akselerasi Satu Data Indonesia melalui SADA Kumham (Satu Data Kumham) dan Pemanfaatan Dashboard Executive, Selasa (25/08) dilantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal, Jaksel.

Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan bahwa SADA Kumham penting untuk mewujudkan e-governance di lingkungan Kemenkumham. "Ini betul-betul akan menjadi bagian Kemenkumham e-governance dan itu sudah disampaikan pak menteri," ujar Bambang.

Selain itu dengan adanya SADA Kumham diharapkan dapat digunakan oleh para pimpinan di lingkungan Kemenkumham dalam mengambil kebijakan bisa dimanfaatkan karena prinsipnya penataan data bisa diakses oleh pimpinan sehingga bisa mengambil kebijakan secara lebih baik.

Lebih jauh Bambang mengharapkan dengan adanya SADA Kumham ini semua data di Kemenkumham dapat terintegrasi dan tidak terpencar pada aplikasi-aplikasi lain. "Inovasi mana yang lebih penting, jangan semua Satker Unit Utama membuat aplikasi sendiri dan akhirnya membingungkan," katanya.

Bambang mengatakan agar seluruh Satuan Kerja (Satker) berkomitmen dengan SADA Kumham ini untuk menginventarisasi data demi membangun e-governance di Kemenkumham. "Terus menjaga inventarisasi data dengan bagus, dan menjadi bagian yang kita kominten untuk membangun e-governance di Kemenkumham," ucapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar B. Lase mengatakan bahwa Kemenkumham berkomitmen menjadi kementerian terdepan yang berbasis elektronik. "Pemerintahan kita kedepan harus berbasis elektronik dan Kemenkumham mau menjadi kementerian terdepan dalam hal tersebut," kata Fajar.

Ia berharap dengan adanya SADA Kumham ini Kemenkumham bisa menjadi instansi yang maju dengan pemanfaatan teknologi demi kepuasan masyarakat. "Kami berharap tugas kita kedepan bagaimana kita menjadi kementerian yang maju dengan pemanfaatan teknologi agar masyarakat puas dengan pelayanan kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui SADA Kemenkumham dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan juga menjadi perhatian penuh Presiden. Selain itu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.TI.06.03 Tahun 2019 tentang Integrasi Data dan Informasi di Lingkungan Kemenkumham juga menjadi dasar hukum dari SADA Kemenkumham ini. (Hidayah, Ed: Dedet, Foto: Komar).

pusdatinrapat2

pusdatinrapat3

pusdatinrapat4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham