Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kerja sama pertahanan yang dijalin dengan negara sahabat merupakan wujud diplomasi pertahanan Indonesia.
Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat akhir Presiden tentang pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Kerajaan Swedia. Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka telah terbentuk payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Swedia,” kata Yasonna.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi, ijinkanlah kami Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan Puji Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi UU.
Sebagaimana diketahui, RUU ini telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat I pada 30 September 2020 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan pada Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun RUU tersebut memuat tujuh poin, yakni: Pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritime internasional.
Kedua, pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerjasama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
Ketiga, pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
Keempat, dukungan atas pengembangan kerjasama dalam bidang industri pertahanan yang dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas.
Kelima, pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan.
Keenam, pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan kesehatan militer; dan Ketujuh, kerjasama lain yang disepakati bersama.
Dalam kesempatan membacakan pandangan akhir Presiden tersebut, Yasonna tak lupa menyampaikan apresiasi dari pemerintah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas segala perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian terkait, dan semua pihak atas segala dukungan, dan partisipasinya,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
“Semoga setiap tetes tinta yang kita goreskan, dan buah pikiran yang kita sumbangkan dalam proses pembahasan RUU ini dapat dicatat sebagai amal ibadah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.