rss 48

Saatnya Bekerja di Era New Normal

2020 06 05 New Normal 1

Jakarta - Seiring dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan kembali berkinerja secara new normal. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Tanggal 4 (Juni 2020) masa berakhirnya kegiatan work from home (WFH), yang memang sesuai ketentuan KemenPAN-RB, dan kita akan sampai ke masa new normal dan dimulainya masa WFO," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto saat memberikan arahan kepada kantor wilayah dan unit pelaksana teknis secara daring.

Diketahui bahwa mulai besok, 5 Juni 2020, seluruh ASN Kemenkumham akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor (Work From Office/WFO), maupun di rumah/tempat tinggal masing-masing (Work From Home/WFH) sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Untuk itu Kemenkumham mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata kerja yang tetap produktif dan aman dari Covid-19 selama era new normal. "Kemenkumham sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja pada masa new normal, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal, dengan memperhatikan protokol kesehatan di era new normal," ujar Bambang di ruang rapat Soepomo gedung Sekretariat Jenderal, Kamis (04/06/2020).

Peraturan tentang new normal Kemenkumham sesuai dengan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

2020 06 05 New Normal 2

2020 06 05 New Normal 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham