rss 48

RUU Menjadi UU : Tax Amnesty dan APBN-P 2016

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas Dr. Sofyan A. Djalil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, akhirnya mengesahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi Undang-Undang (UU) dan juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 pada Sidang Paripurna ke-32 masa jabatan 2014-2019 sebelum libur selama dua pekan kedepan.

Sidang paripurna yang dipimpin ketua DPR Ade Komarudin, mengesahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan ajak (tax amnesty) menjadi Undang-Undang (UU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, dari 10 fraksi yang ada 9 diantaranya menyetujui.

“Secara mayoritas, 9 dari 10 fraksi yang ada telah setuju untuk mengesahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan ajak (tax amnesty) menjadi Undang-Undang (UU),” ujar Ade Komarudin pada sidang paripurna, Jakarta, selasa (28/6/2016)

Dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016, pemerintah dapat dengan segera mengoptimalkan APBN P tersebut yang bernilai Rp. 2.082 triliun.  “Dengan ini kita sepakati APBN P 2016, “ tambah Ade disambut ketukan palu sidang.

Point Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

  1. Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban pajak yang mendapat pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah.
  2. Harta, akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dan/atau di luar negeri.
  3. Setiap wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak jika wajib pajak belum mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).
  4. Tarif uang tebusan terbagi atas 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% untuk periode 3 bulan kedua dan 5% untuk periode 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017.
  5. Periode penyampaian surat pernyataan terbagi atas tiga periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 desember 2016 , dan 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017
  6. Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan maksimal 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mulai berlaku sampai 31 maret 2017.
  7. Wajib pajak melakukan repatriasi, pengalihan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat 31 desember 2016  untuk periode pertama dan kedua, paling lambat 31 maret 2017 untuk periode ketiga.  Jangka waktu pengalihan harta maksimal 3 tahun sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan.
  8. Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana serta dibebaskan dari bunga dan denda sampai tahun pajak berakhir.
  9. Terkait kerahasiaan data, Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan. Jika terbukti melanggar dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sekilas mengenai APBN P 2016

Pendapatan Negara di dapat dari penerimaan perpajakan yang nilainya Rp. 1.539,166 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 1.546,664 triliun. Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 245,083 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 273,849 triliun dikarenakan akibat penurunan pada hasil sumber daya alam (SDA).

Belanja Negara Rp. 2.082,948 triliun, turun dari sebelumnya Rp. 2.095,724 triliun. Pemerintah juga memangkas belanja pemerintah pusat menjadi Rp. 1.309,695 triliun dari sebelumnya Rp. 1.325,551 triliun. Akan tetapi keuangan daerah dan dana desa naik menjadi Rp. 776,252 triliun dari sebelumnya Rp. 770,173 triliun. (Yatno, Foto: Zeqi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham