rss 48

Regulasi untuk Media Sosial, Perlukah?

2021 02 04 Seminar HPN 6

Jakarta - Keberlangsungan hidup media mainstream saat ini tengah terancam. Hal tersebut merupakan imbas dari persaingan ketat antara media sosial dengan media mainstream. Para pegiat pers dan pengusaha media pun mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tentang aturan main yang tegas, yang melibatkan kedua media tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat membuka kegiatan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 mengatakan masifnya media sosial, dan mudahnya orang membuat media digital, merupakan tantangan bagi media mainstream, khususnya media konvensional.

"Banyak sudah media-media cetak nasional, apalagi regional dan lokal, yang tutup karena tidak mampu bersaing dengan media digital berbasis internet," ujar Yasonna. "Dengan banyak informasi melalui dunia digital, semakin sedikit orang yang membaca media cetak, seperti koran atau majalah. Mungkin saat ini hanya orang-orang tua saja yang masih akrab dengan koran," tambahnya.

Bagaimana dengan televisi dan radio? Setali tiga uang. Kedua media elektronik ini pun saat ini menghadapi tantangan berat.

"Anak-anak generasi sekarang sudah mulai sedikit yang menonton televisi. Mereka lebih akrab dengan dunia streaming, dengan YouTube, Podcast, Tiktok dan lain sebagainya," kata Laoly.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari yang hadir pada kesempatan yang sama, berharap ada kerja sama yang mengatur secara objektif dan win win solution di antara kedua media tersebut.

"Perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan media (konvensional)," kata Depari. "Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan mekanisme koeksistensi, antara media lama dengan media baru, yang saling membutuhkan," sambungnya.

"Rasanya tidak cukup kita bicara solusinya dengan konvergensi media, tapi diperkuat payung hukum yang tegas. Mengapa perlu hadir dengan regulasi negara untuk menjaga keberlangsungan media mainstream," ucap Depari.

Senada dengan Depari, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun juga memandang urgensi hadirnya regulasi tersebut.

"Jadi dalam perspektif kami, memang perlu sekali ada regulasi, entah di level apa, karena kita ingin melindungi wartawan yang benar," kata Hendry. "Kita ingin supaya masyarakat juga tidak terus 'diracun'. Saya kira perlu ada regulasi untuk media sosial," ujarnya di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, Auri Jaya, CEO JPNN (Jawa Pos News Network) mengatakan peraturan tentang itu memang penting, terutama dari perspektif internal media itu sendiri. Auri menjelaskan, dalam persoalan ini tidak melulu soal regulasi, tapi hal lain yang tak kalah pentingnya adalah soal evaluasi internal perusahaan pers.

"Penting bahwa sebelum kita menuntut regulasi, maka kita harus membenahi dulu perusahaan," kata Auri. "Tetapi penting bahwa regulasi itu harus ada, karena dalam proses bisnis digital, itu tidak ada proses negosiasi, sebagaimana bisnis pada umumnya," ujarnya, Kamis (04/02/2021) siang.

Sedangkan menurut Ahli Pers PWI, Wina Armada Sukardi, pihaknya mengusulkan perlunya undang-undang (UU) media sosial. Nantinya UU tersebut akan menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, termasuk penciptaan norma-normanya.

"Artinya norma di media sosial ini apa? Sekarang masih rancu sekali, kita nggak punya norma yang jelas di media sosial. UU ini nanti menjadi lex specialis, yang menjadi rujukan di bidang media sosial," kata Wina.

Kehadiran UU ini diharap akan tetap menjaga demokrasi dan menegakkan tertib sosial di era modern di media sosial.

"Akhirnya UU ini akan memberikan batasan yang jelas, yang mana pers dan yang mana bukan. Sehingga perbedaan pers dan bukan pers menjadi jelas," jelasnya pada kesempatan yang sama.

"Bahwa kita memerlukan UU media sosial pada saat sekarang. Saya rasa bisa, kami dari PWI ingin meng-endorse, termasuk ke Kemenkumham Ini untuk terlibat di dalam proses pengajuan pembuatan draft RUU media sosial," tutupnya. (Tedy, foto: Aji, Yatno)

2021 02 04 Seminar HPN 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham