Jakarta - Capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam empat tahun terakhir melebihi target, tetapi tahun lalu realisasi PNBP Kemenkumham turun dari 120 menjadi 88 persen. Turunnya PNBP Kemenkumham disebabkan akibat pandemi Covid-19 sehingga beberapa kegiatan serta pelayanan yang harus dibatasi bahkan harus ditutup sementara.
“Dapat kami gambarkan bahwa pada layanan keimigrasian PNBP turun karena masih ditutupnya beberapa kegiatan, selain itu juga belum dibukanya Ibadah Umroh dan Haji untuk jamaah Indonesia” kata Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto saat mengikuti Rapat Kerja Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022.
“Selain itu ada kebijakan ditutupnya pintu WNA untuk masuk ke Indonesia serta larangan WNI untuk masuk ke negara lain, ini berpengaruh besar pada capaian PNBP keimigrasian. ”tambah Sekjen Kemenkumham di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Rabu (8/9/2021)’
Menurut Sekjen Kemenkumham, penurunan PNBP ini juga dikarenakan terjadinya penurunan daya beli masyarakat dan investasi. Hal itu berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap layanan fidusia dan badan hukum yang selama ini menjadi salah satu idola PNBP Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Untuk mengatasi semua, kami akan melaksanakan berbagai terobosan sebagai wujud optimisme kami, tetapi disisi lain juga untuk beberapa kebijakan masih belum ada kepastian, meskipun ada informasi untuk uji coba.”Kata Sekjen Kemenkumham yang saat itu didampingi Dirjen Imigrasi.
Salah satu anggota Banggar DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa PNBP Kemenkumham tahun 2022 ditargetkan 3,8 Triliun turun dibandingkan target tahun 2021 sebesar 4,5 Triliun. Menyikapi hal tersebut ia mengatakan bahwa setelah masifnya program vaksinasi ini dan sebagainya, ke depan sudah mulai banyak orang yang akan pergi keluar negeri dan sebagainya. Selain itu, lanjut Eko, berkaitan dengan kadaluarsa masa berlaku kartu Imigrasi.
“Artinya disitu ada pemasukan, Saya berharap termasuk juga PNBP lainnya termasuk dari Kekayaan Intelektual, “Kata pria yang lebih dikenal dengan Eko Patrio.
Beberapa hal yang tertuang dalam laporan Kemenkumham antara lain, Kebijakan PNBP yang akan ditempuh Kementerian Hukum dan Ham Tahun Anggaran 2022 meliputi:
- Penambahan dan perubahan tarif atas jenis PNBP Kementerian Hukum dan HAM
- Peningkatan kesisteman dan penambahan kuota untuk layanan pasport one day service.
- Menambah Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik (e-passport)
- Evaluasi negara Bebas Visa Kunjungan
- Menambah Jenis PNBP visa baru untuk prakerja dan second home visa
- Desentralisasi Penyelenggaraan Layanan Legalisasi.
- Implementasi Layanan Notaris Berbasis Online.
- Optimalisasi Layanan terhadap PT Perseorangan.
- Peningkatan Layanan Berbasis Online terhadap Advokat Asing
- Pengembangan Layanan Jasa Hukum Apostille
- Digitalisasi Layanan terhadap Penerjemah Tersumpah
- Peningkatan Kapasitas dan Fasilitas Data Center KI
- Pembentukan Pusat Data dan Pemetaan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
- Peningkatan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual melalui implementasi Quality Assurance dan Quality Control.
- Kerja Sama Internasional dan Nasional terkait Informasi dan Pengembangan KI.
- Pembentukan klinik-klinik Kekayaan Intelektual pada beberapa wilayah.
Sementara extra effort peningkatan PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2022 meliputi:
- Peningkatan mutu layanan online pada setiap layanan seperti ketepatan dan percepatan waktu layanan transparansi layanan kemudahan penggunaan aplikasi dan lain sebagainya.
- Bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Tenaga Kerja dalam membangun kepercayaan kepada WNA yang ingin masuk ke Indonesia, baik untuk kepentingan pariwisata bekerja maupun penanaman modal.
- Meningkatkan Layanan KI dan Pembentukan Klinik Klinik KI pada beberapa wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dalam upaya meningkatkan daya saing produk produk ekonomi kreatif.
- Penerimaan PNBP dari layanan badan hukum antara lain adanya potensi penerimaan dari Perseroan Perorangan berbagai program kemudahan berusaha EoDB dan adanya insentif berusaha dari pemerintah diharapkan jadi penyumbang kenaikan PNBP Ditjen AHU.
Rapat Panja Anggaran di pimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, M. Said Abdullah. Pada sesi III ini khusus membahas PNBP dari 6 Kementerian/ Lembaga diantaranya, Kepolisian RI, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN, Kementerian Perhubungan dan Kemenkumham. (Komar, Foto: Aji).