rss 48

Ratu Mariyuana Dideportasi

Denpasar – Schapelle Leigh Corby, atau yang sering disebut Ratu Mariyuana dideportasi ke negara asalnya Australia, Sabtu (27 Mei 2017). Corby kembali ke Australia menggunakan maskapai Malindo Air, dengan  nomor penerbangan OD 157 pada pukul 21.30 WITA, rute Denpasar-Brisbane dari Bandara Ngurah Rai, Bali.

Corby dideportasi setelah menjalani masa pembimbingan klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Denpasar, pada hari ini, Sabtu 27 Mei 2017. “Dengan diberikannya Surat Pengakhiran Bimbingan, maka sesuai ketentuan, Corby sudah selesai melaksanakan masa hukuman pidananya, dan untuk proses keimigrasiannya, Kepala Bapas Kelas I Denpasar pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 pukul 19.00 WITA menyerahkan Corby kepada Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Ngurah Rai, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Ida Bagus K. Adnyana.

Lebih lanjut Ida Bagus menjelaskan, sesuai   Pasal   48   jo.   Pasal   75   Undang-undang   Nomor   6   tahun   2011   tentang Keimigrasian, dan yang bersangkutan berstatus sebagai warga negara asing (Australia) yang tidak memiliki izin keimigrasian, maka, Saudari Schapelle Leigh Corby dikenakan  Tindakan  Administratif   Keimigrasian   berupa   Deportasi. “Dan  nama   yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan masuk ke wilayah Indonesia,” tandas Ida Bagus menyampaikan rilis media di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Sabtu (27/05/2017).

Kemudian, sebagai   orang   asing   yang   dikenakan   Tindakan  Administratif   Keimigrasian, maka proses pendeportasian yang bersangkutan ke negara asalnya mendapat pengawalan dari petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai sampai memasuki pesawat Malindo Air.

Terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan yang diberikan oleh negara, dan guna memperlancar penyelesaian proses administrasi pembebasan di Bapas Kelas I Denpasar, serta dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas, maka pihak Kepolisian Resort Kota Denpasar telah melakukan pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Mulai dari lingkungan  rumah  yang  bersangkutan, menuju lokasi Bapas Kelas I Denpasar, hingga sampai Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutur Ida Bagus.

Selanjutnya, di area Bandara I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan SOP yang berlaku, pihak   Angkasa   Pura   I   Bandara   Ngurah   Rai   mengarahkan   rombongan   Saudari Schapelle   Leigh   Corby   melalui   jalur  Loading   Dock  (tidak   melalui   jalur penumpang)   dengan   tidak   mengabaikan   proses   pemeriksaan   keamanan   Bandara, kemudian yang bersangkutan diarahkan ke area imigrasi keberangkatan internasional.

Di akhir rilis media, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, yang telah bekerja sama menjaga kelancaran acara pendeportasian Corby. “Kami   menyampaikan   penghargaan   setinggi-tingginya   atas   kerjasama   Konsulat Jenderal Australia di Bali, Kepolisian Resort Kota Denpasar, PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, pihak Ailrline, dan media pemberitaan baik dalam dan luar negeri, serta semua pihak yang membantu kelancaran proses Deportasi yang bersangkutan,” tutup Ida Bagus.

Kasus Corby bermula pada 8 Oktober 2004, di Bandara Ngurah Rai, Bali, dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya. Corby dinyatakan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya. (Zaka. Edit: Yay)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham