Selasa (6/10/2015), Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Bambang Rantam Sariwanto berkenan membuka sekaligus memberikan sambutan dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia beserta Direktur Akuisisi dan Kasubdit Akuisisi Arsip I ANRI sebagai narasumber kegiatan ini di lantai 19, Gedung Sentra Mulia.
Dalam Sambutannya Sekretaris Jenderal mengatakan “Kegiatan penyusutan arsip merupakan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada pasal 47 (1) UU 43 tahun 2009 menyatakan bahwa penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. Dan dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis Berkas Arsip Personal Kepegawaian dari Kepala ANRI Kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pemberian penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kepada Perwakilan Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Administrasi Hukum Umum) terkait peran aktif dalam pengelolaan arsip dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM disaksikan oleh Kepala ANRI. (Teks: Andri Budi, Foto: Zeqi).