Denpasar, Senin, 10 Oktober 2016 - Indonesia Darurat Narkoba, begitulah yang terjadi saat ini di Indonesia, hal tersebut memang tidak dapat dipungkiri mengingat hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Universitas Indonesia jumlah penyalahguna narkoba di tahun 2015 mencapai lebih dari 4 juta jiwa dan sudah masuk ke berbagai wilayah di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III, melakukan rapat dengar pendapat dengab jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Polda, Kejaksaan Tinggi dan BNNP Provinsi Bali.
Pada rapat dengar pendapat tersebut tim panja menanyakan mengenai over capacity sarana dan prasarana di lapas dan kesiapan Kanwil Hukum dan HAM provinsi Bali dalam menangani pembinaan terhadap napi narkotika.
Menjawab hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Bapak Ida Bagus K Adnyana, menyampaikan bahwa dari 9 lapas dan 4 rutan yang mengalami over capacity, lapas klas IIA Denpasar di Kerobokan mempunyai kapasitas sebanyak 323 orang sedangkan per 1 Oktober 2016 jumlah penghuninya sebanyak 1110 orang atau over 243,6% diantaranya terdapat 58 WNA yang berasal dari 25 Negara. Mengingat lokasinya berada didaerah padat penduduk, dekat dengan kawasan wisata maka sangat rentan dengan peredaran narkoba.
Langkah-langkah yang ditempuh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dalam melakukan pembinaan khususnya terhadap narapidana narkotika antara lain adalah dengan melakukan:
1. Penggeledahan secara rutin;
2.Melakukan tes urine secara rutin.
3.Bekerjasama dengan BNNP untuk melakukan pembinaan dalam bentuk rehabilitasi terhadap WBP.
Anggota Panja yg hadir:
- Bambang Soesatyo
- Benny K. Harman
- Adies Kadir
- Aboe Bakar Al-Habsy
- Dossy Iskandar Prasetyo
- Icshan Sulistyo