Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengikuti Rapat Kerja di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, (14/7/2016). Sekjen memaparkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham merupakan penerimanaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. “PNBP merupakan sumber pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kemenkumham juga telah melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan PNBP antara lain dengan melakukan perubahan PP 45 Tahun 2014 dan PP 10 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham. Khususnya untuk mendukung kemudahan berusaha, perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Pelayanan Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu Peningkatan Kualitas Pelayanan Jasa Hukum kepada Masyarakat, pembentukan Unit Layanan Paspor, Penerapan Autogate, sistem layanan visa online dan lain-lain.
Kebijakan yang akan ditempuh di tahun 2017
Kemenkumham mempunyai kebijakan yang akan ditempuh di tahun 2017 antara lain adalah pelaksanaan program Quick Win Pembentukan Unit layanan Paspor tahun 2015-2019 sebanyak 25 ULP, Penambahan UPT yang dapat menerbitkan e-Kitas, dan pembangunan sistem keimigrasian yang terbarukan. Perubahan tarif dan jenis PNBP pada ditjen AHU untuk mendukung EoDB, Pembukaan akses Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Korporasi dan Retail tanpa dikenakan biaya PNBP untuk akses, serta peningkatan Kerja Sama dengan Dunia Perbankan. Standarisasi tarif untuk profesi Kurator, Perluasan Ruang lingkup Ijin penggunaan PNBP Ditjen AHU, Pengembangan layanan AHU online dan Interkoneksi jaringan AHU-Kanwil-BHP. (Komar, Ed: TMM).