Bali - 13 Juli 2016 Bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali Pemerintah Republik Indonesia mengabulkan Permohonan Ekstradisi Pemerintah Australia untuk seorang tersangka bernama Samuel Pekka Juhani Kuupo melalui Keppres No. 19 Tahun 2016. Samuel Pekka Juhani Kuuppo (SPJK) seorang Warga Negara Finlandia tersangka melakukan 3 (tiga) tindak pidana kejahatan kesusilaan dan 1 (satu) tindak pidana penganiayaan di Australia.
Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Australia yang telah disahkan pada tahun 1994. Kepala Kejaksaan tinggi menyampaikan bahwa "Indonesia dengan Australia sudah melakukan hubungan bilateral yang cukup baik, antara lain hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, antara universitas dengan universitas dan lain - lainnya selain itu warga negara Australia Berada di Provinsi Bali dalam satu jamnya kurang lebih 1 juta warga negara Australia berdatangan, ini artinya peningkatan ekonomi antara Australia dengan Indonesia khususnya di Bali cukup signifikan, Ungkapnya.
Perwakilan dari Otoritas Pusat Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM Sumarsono mengatakan "Penyerahan pelaku kejahatan ini merupakan kali ke-tujuh yang diserahkan Pemerintah RI kepada Pemerintah Australia melalui kerja sama ekstradisi pada kurun waktu tahun 2009 - 2016. Dengan hubungan bilateral yang sudah terbangun ini untuk selalu meningkatkan hubungan bilateral yang lebih baik ke depannya" ucapnya.
Penyerahan ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan di tingkat global melalui kerjasama Internasional di bidang ekstradisi.
Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (yayuk, eni)