rss 48

Publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tekan Kegagalan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Bandung - Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/ jasa (barjas) pemerintah, dimana Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender. Dengan diumumkannya RUP, maka risiko kegagalan terhadap proses pengadaan dapat diminimalisir dengan baik. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Nofli, mengatakan dengan dipublikasikannya RUP, sebenarnya memberikan peluang bagi kita untuk mendapatkan semakin banyak pendaftar terhadap segala jenis pengadaan yang diumumkan di dalam RUP tersebut. "Dengan semakin banyak pendaftar tersebut, maka yang akan didapatkan adalah sebanyak-banyaknya pesaing yang memenuhi kualifikasi," ujar Nofli yang membacakan sambutan Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang berhalangan hadir pada pembukaan kegiatan Penyusunan RUP Tahun 2018 Kemenkumham TA 2017. Nofli menjelaskan, ketika informasi pengadaan yang akan diadakan di suatu instansi tidak sampai kepada masyarakat penyedia, maka kemungkinan besar hasil yang akan didapatkan adalah penyedia yang secara persaingan kurang terbentuk dengan baik. "Sering kita mendengar proses pengadaan gagal dikarenakan sedikit pendaftar, atau tidak ada penawaran yang layak untuk dijadikan sebagai pemenang. Untuk itu, diumumkannya RUP menjadi sangat krusial demi mendapatkan calon-calon penyedia yang kompetitif," jelasnya. Merujuk kepada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, RUP harus diumumkan secara luas oleh Pengguna Anggaran paling kurang di website Kementerian/ Lembaga/ Dinas/ Instansi. "Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barjas di instansi pemerintah, dimana nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama," kata Nofli, Selasa (28/11/2017). Apabila salah satu tahapan saja dilanggar, lanjut Nofli, maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barjas secara keseluruhan. "Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja, maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum," ucapnya di hadapan 67 orang peserta kegiatan. Nofli berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barjas agar mentaati semua ketentuan yang berlaku, baik di bidang pengadaan maupun pengelolaan keuangan negara, serta semua ketentuan yang terkait. "Mari bangun tatanan reformasi birokrasi yang lebih baik dan lebih baik lagi," tutup Nofli. Sebelumnya, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Rudi Hartono, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan acuan bagi KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Kemenkumham dalam rangka menyusun pengadaan barjas pemerintah. Selain itu, dalam kegiatan yang bertemakan 'Membangun Akuntabilitas Pengadaan dengan Perencanaan Pengadaan Barjas yang PASTI di lingkungan Kemenkumham' ini berlangsung di Bandung selama 3 hari, 28 s.d. 30 Nopember 2017, diikuti oleh peserta yang merupakan operator RUP dari 11 unit utama dan 33 kantor wilayah. "Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengadaan barjas yang sesuai dengan tata nilai pengadaan yang tepat waktu dan akuntabel," ucap Rudi.
(teks: Tedy, foto: Zeqi, video: Windi)

 DSC 8880 BMN
 DSC 8820 BMN
 DSC 8829 BMN
 DSC 8919 BMN

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham