Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengisyaratkan akan memberikan setidaknya separuh dari pengajuan program prioritas pemenuhan kebutuhan petugas pemasyarakatan dan imigrasi. Hal tersebut dikatakannya usai melakukan teleconference dengan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta 266 unit pelaksana teknis.
Meskipun saat ini masih dalam pemberlakuan moratorium penerimaan aparatur sipil negara (ASN), Yuddy mengaku hal tersebut bersifat terbatas, karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan bidang-bidang yang sesuai dengan nawa cita. “Memang Kemenkumham ini mengajukannya cukup banyak, ada 11.000an (pegawai). Paling tidak separuhnya dulu lah, minimal,” ujar Yuddy, Selasa (17/5/2016).
Menurut Yuddy, Kementerian PAN-RB belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan permintaan penambahan pegawai dikarenakan pemberlakuan kebijakan rekruitmen maksimum "zero growth" atau tidak lebih banyak dari pegawai yang keluar dan pensiun. “Kalau ada (pegawai) yang pensiun tahun ini 250.000, kita mengisinya tidak akan pas 250.000 karena secara bertahap akan kita kurangi. Jadi pendekatan moratorium itu maksimum zero growth,” ucapnya di Control Room Kemenkumham.
Selain itu, MenPAN-RB mengatakan nantinya setiap instansi, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, sudah memiliki standar pengukuran audit pegawai yang sama. “Jadi nanti pegawai itu dimasukkan dalam empat kuadran. Kuadran yang pertama yang harus kita pertahankan, yaitu pegawai yang produktif dan berkompetensi. Kuadran yang kedua tidak produktif, tapi punya kompetensi, berarti mungkin salah tempat,” katanya.
Selanjutnya adalah kuadran yang ketiga, yaitu pegawai yang produktif tetapi tidak kompeten. “Mungkin perlu disekolahkan lagi. Nah yang kita sisir rasionalisasi itu, yang sudah tidak produktif tidak punya kompetensi. Jadi bukan karena dia secara akademiknya pendidikannya rendah atau tinggi, tetapi kita lihat produktifitas dan kompetensinya. Itu semua akan kita lakukan dalam tiga tahun ke depan,” ujar Yuddy.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan bahwa tuntutan profesionalitas ASN menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar lagi. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pun menjadi tahapan yang harus dipenuhi dan menjadi indikator penting yang terukur atas pencapaian yang telah dilakukan. “Melalui PMPRB kita mampu menilai secara internal kelemahan dan kekuatan organisasi kita, khususnya dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi secara utuh,” ujar Bambang.
Hadir dalam kegiatan ini pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian PAN-RB. (Tedy, Foto: Zeqi, Video: Komar)