Gianyar, Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di Aula Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020)
Kedatangan Menkumham yang didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster langsung disambut Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra.
Dalam sambutannya Yasonna mengatakan, pembentukan Posyankumhamdes ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi COVID-19 yang memerlukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganannya. "Kondisi Pandemi ini telah memunculkan bermacam masalah, baik ekonomi maupun sosial yang bisa saja akan menjadi masalah hukum dan Hak Asasi Manusia di masyarakat, terutama di desa."Kata Yasonna.
Menurutnya, untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memberikan respon cepat atas masalah hukum dan Hak Asasi Manusia di masyarakat desa, diperlukan suatu Pos Layanan Hukum dan HAM di tingkat kecamatan atau desa agar masyarakat memiliki akses untuk mengadukan permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.
"Adanya Posyankumdes akan membantu memberikan akses layanan secara cepat bagi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum dan HAM, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum," Tambah Yasonna.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan berjanji akan terus mendorong kegiatan ini. "Hampir semua desa di Gianyar ini sudah mempunyai Posyankumham", Kata Wayan Koster.
Ia menambahkan bahwa ada sejumlah agenda yg dilaporkan diantaranya menyusun peraturan daerah tentang orang asing yang tinggal dan berusaha di bali. Serta keterkaitan dengan persoalan ekspor. "Bali digunakan sebagai pintu perlintasan expor, oleh karenanya Bali dimungkinkan bisa mendapat retribusi yang diharapkan dapat menambah perekonomian Provinsi Bali.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamarul Manihuruk dalam laporannya mengatakan bahwa pembentukan Posyankumhamdes di 121 desa ini diawali dengan pembentukan kelompok kadarkum pada minimal satu desa pada tiap kecamatan diseluruh kabupaten/kota di Bali.
"Sebanyak 13 orang Penyuluh Hukun dan 62 orang pembimbing kemasyarakatan turun langsung untuk melakukan koordinasi membentuk kelompok kadarkum dan sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni hingga 10 Juli 2020",terang Kakanwil.
Dalam pelaksanaannya Posyankumhamdes ini akan didampingi juga oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di kemenkumham.
Hadir pada peresmian ini rombongan kemenkumham unit pusat diatarantanya Staf Khusus Menteri Ian Siagian, Dirjen HAM Mualimin Abdi, Kepala BPHN Benny Riyanto, Kepala Biro Umum, Lucky Agung Binarto dan Kepala Biro Humas,Hukum dan Kerja Sama Pagar Butar Butar. (Komar, Foto: Fajar).