Manado - DPR bersama pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, didalamnya termasuk mencari solusi bagaimana mengatasi berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut politisi F.Demokrat, Erma Suryani Ranik, UU tersebut sudah sangat tidak sesuai lagi dengan kondisi Indonesia saat ini. Banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya terkait pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Anak.
Saat melakukan kunjungan ke Lapas Klas IIA Manado, Erma yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Sulawesi Utara, mengatakan dalam UU tentang Pemasyarakatan belum ada pasal yang mengatur mengenai pembinaan terhadap WBP Anak. "Dalam UU Pemasyarakatan saat ini belum ada hal tersebut (pembinaan WBP Anak), sedangkan dalam UU Sistem Peradilan Anak sudah termaktub," jelas Erma, Jumat ( 21/6/2019).
Kedepannya, Erma menginginkan UU tentang Pemasyarakatan dapat berkorelasi dengan UU Sistem Peradilan Anak, agar penanganan terhadap WBP Anak dapat dilakukan dengan optimal. Dalam kesempatan yang sama, lanjut Erma, Komisi III DPR periode 2014 s.d 2019 diharapkan dapat menyelesaikan revisi UU tentang Pemasyarakatan. "Sehingga teman-teman (yang bekerja) di lapas dapat bekerja secara maksimal," tutup Erma. (Meidy, Tedy)