rss 48

Perlu Korelasi antara UU Pemasyarakatan dengan UU Sistem Peradilan Anak

2019 06 21 DPR Sulut 4

Manado - DPR bersama pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, didalamnya termasuk mencari solusi bagaimana mengatasi berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut politisi F.Demokrat, Erma Suryani Ranik, UU tersebut sudah sangat tidak sesuai lagi dengan kondisi Indonesia saat ini. Banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya terkait pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Anak.

Saat melakukan kunjungan ke Lapas Klas IIA Manado, Erma yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Sulawesi Utara, mengatakan dalam UU tentang Pemasyarakatan belum ada pasal yang mengatur mengenai pembinaan terhadap WBP Anak. "Dalam UU Pemasyarakatan saat ini belum ada hal tersebut (pembinaan WBP Anak), sedangkan dalam UU Sistem Peradilan Anak sudah termaktub," jelas Erma, Jumat ( 21/6/2019).

Kedepannya, Erma menginginkan UU tentang Pemasyarakatan dapat berkorelasi dengan UU Sistem Peradilan Anak, agar penanganan terhadap WBP Anak dapat dilakukan dengan optimal. Dalam kesempatan yang sama, lanjut Erma, Komisi III DPR periode 2014 s.d 2019 diharapkan dapat menyelesaikan revisi UU tentang Pemasyarakatan. "Sehingga teman-teman (yang bekerja) di lapas dapat bekerja secara maksimal," tutup Erma. (Meidy, Tedy)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham