rss 48

Perkuat UPP, Kemenkumham Gandeng KPK Adakan FGD

fgd2

Padang - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi sekaligus sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dan peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham di lima daerah. Kegiatan yang dimotori Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM digelar di lima provinsi salah satunya Sumatera Barat  dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan dibuka oleh Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso. Dalam sambutannya beliau berharap agar kegiatan ini membuka pemikiran kita untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan dan mengikuti setiap perubahan yang ada di tempat kerja kita masing-masing.

“Jauhi semua tindakan yang berbau korupsi, Kita berkaca pada kejadian di Lapas Sukamiskin yang membuat semua menjadi prihatin, jangan sampai terjadi hal seperti itu” Ujar Dwi Prasetyo dihadapan 80 orang peserta di Aula Kanwil Kemenkumham Selasa, 25/9/2018.

Sementara itu, Inspektur Wilayah IV Kemenkumham, Khairuddin mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan dampak positif dalam pengawasan terkait dengan peran dan tugas Tim  UPP. Beliau juga mendorong agar tim Pelaksana UPP di tingkat daerah yang berperan sebagai pengawas, bisa bekerja lebih maksimal. “Semoga tidak ada lagi tindakan pungutan liar, gratifikasi, dan lainnya di lingkungan Kemenkumham," Tambahnya.

Kegiatan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar antara lain Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Unit Pelayanan Teknis, dan Pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera barat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang ada di daerah, serta memaksimalkan pengawasan pungutan liar.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Sosialisai dengan menghadirkan dua orang narasumber dari KPK yaitu Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi KPK Fitria Nurul, dan Pemeriksa Gratifikasi, Anjas Prasetyo. Keduanya menyampaikan materi Pemahaman dan Pengendalian Gratifikasi.

Sebelumnya, dalam laporannya Kepala Bagian Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kemenkumham  Muhammad Mufid dalam laporannya mengatakan, dengan FGD dan Sosialisasi ini, dapat menjadikan suatu kekuatan dalam mengimplementasikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang kita kerjakan sehari-hari, dan juga menjadi komitmen kita bersama, dalam  mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari  korupsi yang mengarah pada Birokasi Bersih dan  Melayani, yang kita lakukan secara Profesional,  Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. (Budi, Komar).

fgd1

fgd3

fgd4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham