Geneva - WIPO secara strategis diperlengkapi untuk mendorong inovasi dan kreativitas, serta untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi melalui sistem KI internasional yang seimbang. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat menghadiri acara 58th Assemblies of the Member States of WIPO di Geneva Swiss, 24/9/2018.
Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebagai penandatangan perjanjian ini, Indonesia saat ini juga sedang dalam proses meratifikasi perjanjian.
Menurut Menkumham, Traktat Beijing penting bagi Indonesia untuk meratifikasi, karena akan memberikan perlindungan bagi para pelaku pertunjukan untuk penampilan audio-visual mereka, yang merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional. Oleh karena itu, dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan pada akhirnya, itu akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital,” Ucap Menkumham.
Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 UU Hak Cipta yang memberikan hak moral dan hak ekonomi dari para pelaku pertunjukan. “Ratifikasi Traktat Beijing adalah salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta” tambahnya.
Para Pelaku memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka. Dalam hal ini, dengan meratifikasi Traktat Beijing, itu juga akan memberikan dampak positif bagi penerapan mechanical rights dan sistem royalti, bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio, tetapi juga dengan pertunjukan audio-visual.
Selain itu, Area fokus lain untuk Indonesia adalah perlindungan Indikasi Geografis (GI). Tahun 2018 telah dinyatakan sebagai tahun GI. Indonesia memiliki potensi produk GI seperti kopi, beras, dan produk pertanian lainnya.
Menkumham menambahkan, Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).
“Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik. Mengenai negosiasi di bawah Intergovernmental Committee on GRTKF (IGC), Indonesia percaya bahwa sudah saatnya untuk mengerahkan lebih banyak upaya untuk mencapai hasil yang dapat diterima oleh semua. Kami berharap sidang umum ini dapat mengarahkan IGC untuk mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang perlindungan SDGPTEBT”,Tambah Menkumham diakhir pidatonya. (Humas-Kemenkumham).