rss 48

Perkuat Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Kemenkumham Rancang Permenkumham tentang SP4K-LAPOR

brita lapor4

Bogor - Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-10.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi SP4K-LAPOR Tahun 2021-2024, Kementerian Hukum dan HAM mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Peraturan ini nantinya dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintah dari hulu ke hilir.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan, dari dimulainya pemberian informasi, pelayanan, hingga ke pengelolaan pengaduan, semua itu merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

 "Meningkatnya kualitas pelayanan publik termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, akan berdampak pada penilaian reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga berpengaruh pada hasil penilaian WBK-WBBM pada masing-masing satuan kerja" ucap Hantor saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Permenkumham tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM melalui Aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat ( LAPOR). di Wisma Pengayoman,Cibulan, Selasa, 10/5/2022.

Hantor menambahkan, Pengelolaan LAPOR! di Kementerian Hukum dan HAM telah terintegrasi dan memiliki konektivitas di seluruh Indonesia dengan adanya pejabat penghubung di seluruh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.

"Kita menyadari bahwa kanal pengaduan yang kita gunakan beranekaragam, dan tentunya kebijakan integrasi ini akan menjadi perhatian kita semua terutama unit-unit kerja yang memiliki kanal pengaduan selain aplikasi LAPOR dimaksud.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Deswati mengatakan, tujuan dari penyusunan Permenkumham ini untuk mewujudkan Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik agar memiliki respon dan solusi cepat serta terpercaya (fast response, fast solution, and trusted complaint handling system) di lingkungan Kemenkumham.

Deswati menambahkan, rapat yang diikuti oleh para pengelola Aplikasi LAPOR! Unit Utama Kemenkumham ini membahas lebih dalam terkait integrasi kanal-kanal lain yang ada di luar aplikasi LAPOR! ke dalam aplikasi LAPOR!. "Kami mendatangkan perwakilan dari Kementerian PAN RB untuk mengklarifikasi konsep integrasi apa yang dimaksud oleh KemenPAN-RB, yang akan dilaksanakan Kemenkominfo." kata Deswati.

Analis Kebijakan Madya KemenPAN RB, Rosikin yang menjadi narasumber pada acara ini menjelaskan bahwa integrasi yang sedang digodok oleh Kemenkominfo adalah konsolidasi data. "Jadi seluruh kanal di luar LAPOR! akan disatukan database pengaduannya di dalam aplikasi LAPOR (integrasi, konsolidasi data dihilirnya saja),” jelas Rosikin.

Perlu diketahui, Pemerintah menetapkan regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, atau SPBE.

Kedua Perpres tersebut menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik demi mencapai pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil.

Selain itu, Perpres tentang SPBE juga merupakan kebijakan yang mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menggunakan aplikasi umum, paling lambat dua tahun setelah Perpres tersebut ditetapkan, yaitu 2020 lalu. Aplikasi umum yang dimaksud adalah aplikasi LAPOR yang sejak awal dibangun oleh UKP4. UKP4 kemudian berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden (KSP). Seiring berjalannya waktu, pengelolaan LAPOR kemudian pindah menjadi di bawah koordinasi Kementerian PAN RB, sementara pengembangan sistemnya dalam proses transisi dari KSP ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Komar, Foto: Yatno).

brita lapor1

brita lapor2

brita lapor3

brita lapor5

 

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham