Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperkuat pengawasan keimigrasian dengan sistem securiport. Sistem ini diharapkan dapat menguatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sebelumnya sudah diterapkan di Ditjen Imigrasi.
"Sistem ini menjadi kekuatan dari SIMKIM kita, sehingga ini adalah bagian untuk menguatkan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto pada sidang komite teknologi informasi, Kamis (26/11/2020).
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dibidang pengawasan keimigrasian, sistem securiport ini dipasang oleh securiport LLC diseluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan pihak securiport LLC wajib melakukan transfer knowledge kepada Ditjen Imigrasi terkait sistem yang diterapkan.
"Semua pihak yang terkait dengan pengembangan sistem ini harus transfer knowledge kepada kita, agar langsung mendapatkan manfaatnya dan itu yang harus betul-betul menjadi perhatian kita," ucap Bambang..
Bambang berharap hal ini dapat segera dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) agar dapat segera dirasakan manfaatnya.
"Hal yang sudah disampaikan ini segera dituangkan dalam PKS, agar terasa manfaatnya secara maksimal oleh Kemenkumham terutama Ditjen Imigrasi," kata Bambang di Ruang Rapat Soepomo Gedung Sekretariat Jenderal.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Hermansyah Siregar juga mengatakan hal serupa bahwa sistem securiport diperlukan untuk semakin menguatkan dan mengoptimalkan SIMKIM yang sudah ada.
"Karena itu sistem securiport yang akan diterapkan harus dapat mengintegrasikan sistem yang sudah ada dan diterapkan oleh Ditjen Imigrasi," ujarnya.