rss 48

Komisi 3 DPR: Putus Peredaran Narkoba di Lapas/Rutan

2020 11 27 DPR Sulteng3

Palu - Komisi III DPR RI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memutus rantai peredaran narkoba baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di wilayah Sulawesi Tengah. Itu disampaikan oleh Sarifuddin Suding dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/11). Rapat dilangsungkan di aula kantor kepolisian daerah Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

“Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan,” ujar politisi PAN tersebut.

Politisi dapil Sulteng ini mengatakan masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan. Karenanya dia meminta para pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji. Suding menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir lapas Petobo, Palu saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara April 2020.

Menanggapi pernyataan Suding, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap sipir dan juga peredaran narkoba di lingkungan Sulawesi Tengah semakin ditingkatkan. Oknum yang terlibat juga dijatuhi sanksi tegas.

Lilik kemudian menjelaskan kondisi hunian lapas di wilayah Sulawesi Tangah yang terus mengalami peningkatan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sementara tempat hunian tidak berkembang. Akibatnya terjadi over capacity. Sebagian besar napi baru karena kasus obat-obatan terlarang.

“Isi hunian lapas dalam 5 tahun terakhir ini meningkat sebesar 372 orang/tahun dimana WBP kasus Narkotika mencapai klimaks ke angka 188% tetapi cenderung menurun pada tahun 2020” papar kakanwil Sulteng.

Secara keseluruhan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di wilayah Sulteng sangat mengkhawatirkan. Bahkan mirisnya lagi, berdasarkan survey Puslitdatin BNN tahun 2017, Sulteng menempati posisi empat besar penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Indonesia. Berdasar survey tersebut, prevalensi pengguna/pengedar narkoba di provinsi ini sebesar 1,70% dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa. Sedangkan hasil survey LIPI tahun 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 % dengan jumlah yang terpapar berjumlah 52.341 jiwa.

Pada tahun 2020 ini, sejak Januari hingga Agustus, BNN telah mengungkap 15 kasus penyalahgunaan Narkoba di Sulteng dan menetapkan 29 tersangka. Dari kasus itu barang bukti yang disita oleh BNN adalah sabu sebanyak 1174,66 gram, Ganja 960 gram. Selain itu, rehabilitasi juga dilakukan kepada 344 pasien dengan melibatkan instansi pemerintah dan lembaga masyarakat.

Kakanwil Kumham Sulteng menyadari adanya tantangan tersebut. Karena itu, sebagai bagian dari aparat penegah hukum, pihaknya telah meningkatkan kedisiplinan pegawai melalui berbagai kebijakan. Pengawasan di lapas dan rutan juga semakin ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran narkoba. Bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain, Kemenkumham Sulteng terus membangun sinergi membongkar berbagai kasus besar yang ada.

Atas berbagai upaya yang dilakukan, pimpinan rombongan kunjungan kerja spesifik sekaligus wakil ketua Komisi III DPR RI, Khairul Saleh, memberikan apresiasi kepada para penegak hukum wilayah Sulteng.

“Tantangan bagi para penegak hukum hukum dalam memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah Sulteng ini sangat berat. Tetapi saya memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang telah bekerja keras dalam menekan jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga mampu membongkar berbagai kasus besar yang terjadi di wilayah ini,” papar Khairul Saleh saat menutup rapat.

2020 11 27 DPR Sulteng2

2020 11 27 DPR Sulteng1

2020 11 27 DPR Sulteng4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham