Bogor – Addendum ketiga Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) tentang penambangan batu kapur di pulau Nusakambangan resmi ditandatangani. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dengan Agung Wiharto selaku Direktur Human Capitol, Legal and Corporate PT. SBI.
Pada kesempatan tersebut dalam arahannya, Bambang Rantam mengatakan agar memperhatikan beberapa hal dalam perjanjian ini. "Perjanjian ini merupakan perjanjian antar instansi bukan perjanjian Kemenkumham dengan perusahaan, karena PT. SBI merupakan BUMN" Tutur Bambang Rantam di Ballroom Hotel Royal Tulip, Bogor (11/12).
Sebelumnya dalam laporannya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Haris Sukamto menyampaikan bahwa Addendum ketiga Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkumham dengan PT. SBI dilatarbelakangi oleh adanya Perubahan nama perusahaan PT Holcim Indonesia Tbk (d.h. PT Semen Cibinong Tbk) menjadi PT Solusi Bangun Indonesia.
"PT SBI ke depannya berkomitmen untuk lebih mengedepankan kegiatan sosial yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM" Ucap Haris.
Pada Penandatanganan ini dihadiri pula Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Jawa Tengah dan Perwakilan dari PT. SBI. (Komar, Asep).