Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin (ke dua dari kiri)
memberi hormat pada Sang Saka Merah Putih saat Upacara HUT RI ke-69,
di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Minggu (17/08/2014).
|
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus bekerja keras melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sebagai wujud komitmen Kemenkumham terhadap penegakkan hukum agar senantiasa berlandaskan pada Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin, dalam sambutan Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-69 mengatakan, Kemenkumham telah melakukan berbagai terobosan dan capaian. “Berbagai terobosan terus menerus kita lakukan, terutama menyangkut pelayanan publik,” ujar Amir Syamsudin di Lapangan Upacara Kemenkumham, H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (17/08/2014).
Menkumham menjelaskan, terobosan pada Administrasi Hukum Umum terdapat layanan Fidusia Online, Pelayanan Jasa Hukum, Pelayanan Kenotariatan, dan Kebijakan Penertiban Status Kewarganegaraan yang berbasis teknologi informasi. “Perbaikan Pelayanan Fidusia berbasis Teknologi Informasi yang akhirnya hanya membutuhkan waktu 7 menit, masuk dalam top sembilan (top nine) Sinovik (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik),” tandas Menkumham.
Capaian pelayanan publik lain di Kemenkumham, lanjut Amir Syamsudin, adalah di bidang Imigrasi, yakni System E-Passport, Sistem Imigrasi Keimigrasian (Simkim), dan penggunaan Autogate untuk Warga Negara Indonesia (WNI). “System E-Passport disesuaikan dengan rekomendasi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO),” kata Amir Syamsudin.
Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan proteksi terhadap temuan dan hasil karya kreativitasnya (Hak Kekayaan Intelektual), telah diakomodir melalui penerapan sistem Online E-Filling, dan Industrial Property Automation System (IPAS). “Harapan pemerintah, setiap warga negara memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektualnya,” ujar Menkumham.
Kemudian kebijakan penegakan hukum di bidang Pemasyarakatan, jelas Amir Syamsudin, Pemasyarakatan telah melakukan terobosan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. “Intinya (PP Nomor 9 Tahun 2012) adalah mengatur tentang pengetatan syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” tandas Amir Syamsudin.
Pada akhir Upacara HUT RI ke-69, Menkumham menyematkan tanda kehormatan Satya Lancana Wira Karya, dan Satya Lancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat, dan prestasi kerja, serta pengabdian yang tulus dan mulia.
Menkumham juga memberikan remisi bagi para narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta syarat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Acara Upacara HUT RI ke-69 dihadiri pula oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, seluruh pejabat eselon I di lingkungan Kemenkumham, dan seluruh pejabat dan pegawai di unit pusat di lingkungan Kemenkumham. (Zaka, Foto: Zaka, Zeqi, Tedy, ed: TMM)