Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin (ke dua dari kanan), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kanan), dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat (ke tiga dari kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Jakarta (17/08/2014).
|
Jakarta – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi Umum/ RU) kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana, dan 2.549 narapidana dinyatakan bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, masa pidananya habis.
“Remisi tersebut diberikan bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin, saat memberikan sambutan pada Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Minggu (17/08/2014).
Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan. “Remisi mendorong motivasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan, sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” kata Amir Syamsudin.
Bagi WBP yang mendapatkan remisi, Menkumham berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. “Khusus bagi WBP yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” tandas Menkumham.
Saat ini, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia mencapai 162.964 (berdasarkan data smslap.ditjenpas.goid, per tanggal 15 Agustus 2013), sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang. (Zaka. Foto: Zaka, Zeqi, Tedy. ed: TMM)