Jakarta - Sebagian orang mungkin ada yang belum mengetahui apa itu kekayaan intelektual (KI) atau biasa juga disebut hak kekayaan intelektual (HaKI).
Disadari atau tidak, untuk memenuhi sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan barang maupun alat penunjang yang kesemua itu memiliki nilai KI yang diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya KI perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi KI dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari KI Sedunia.
Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.
Dalam memperingati Hari KI yang ke-20 tahun ini, WIPO mengusung tema ‘Innovate for a Green Future’. Tema tersebut diambil untuk menyampaikan pesan bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan.
Sedangkan, di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengusung tema “Selebrasi dari Rumah: Tetap Sehat dalam Kebersamaan, selalu Kreatif dan Inovatif”.
Tema tersebut tercetus, mengingat kondisi yang dialami Indonesia saat ini dalam melawan wabah COVID-19 mengharuskan setiap orang menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang dapat berpotensi tertularnya COVID-19. Walaupun hal tersebut perlu dilakukan, tetapi jangan sampai masyarakat Indonesia berhenti dalam berkreasi dan berinovasi.
Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari KI Sedunia, DJKI Kemenkumham berinisiatif menggelar IP Talks From Home selama tiga hari yang membahas mengenai KI melalui live streaming video conference di kanal YouTube dan Instagram resmi DJKI pada tanggal 24 hingga 26 April 2020.
Dengan menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten dibidang KI, IP Talk ini memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan hak cipta, khusus terkait persoalan royalti, paten, desain industri, serta kekayaan intelektual komunal (KIK).
Selain itu, pada tahun ini DJKI juga mencanangkan Tahun KIK sebagai program unggulan. Tujuan pencanangan ini untuk meningkatkan inventarisasi KIK kedalam database Data Nasional KIK DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.
KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik (SDG) dan indikasi geografis (IG).
Melalui keunikan KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.
Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara.
Pada kesempatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk turut serta bersama-sama peduli terhadap pelindungan KIK melalui Kompetisi Foto Kuliner Nusantara, yang merupakan bagian dari rangkaian Hari KI Sedunia ke-20.
Tema kompetisinya “Post COVID-19: What Would You Eat or Drink?”, jadi teman-teman tidak perlu keluar rumah, cukup bongkar stok foto di smartphone/kamera atau bahkan bisa masak sendiri di rumah.
#KumhamPasti
#HariKISedunia
#Kumham09