Probolinggo - Hukum dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan lemahnya hukum dan keadilan dapat menjadi pintu masuk terhadap berbagai perilaku koruptif dan penyelewengan dari nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang telah digariskan oleh Pancasila.
"Diperlukan pola pikir dan cara pandang yang profesional, serta kesadaran untuk mengubah, menuju pengembangan praktik pemerintahan yang baik," kata Yasonna saat memberikan kuliah umum di Universitas Nurul Jadid, Rabu (27/3/2019). Hal tersebut, lanjut Yasonna, harus dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika yang bersumber pada Pancasila, termasuk dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Konsep negara hukum Pancasila memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. "Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law)," ujar Menkumham dihadapan seluruh mahasiswa/i Universitas Nurul Jadid.
Yasonna menegaskan, siapapun orangnya, baik rakyat biasa, buruh ataupun pejabat, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama. "Tanpa ada intervensi dari negara terhadap kelompok orang miskin atau marginal, maka akan sangat sulit bagi mereka untuk merasakan makna equality before the law," kata Yasonna saat menyampaikan materi dengan tema "Kesadaran Hukum dan Terwujudnya Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia".
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui unitnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam memberikan bantuan hukum dan membudayaan hukum memiliki tujuan untuk memberikan kesadaran hukum dan menciptakan keadilan hukum dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan hukum. Beberapa kegiatannya seperti memberikan bantuan hukum gratis, memberikan pengetahuan hukum, membentuk kelompok masyarakat sadar hukum dan pembentukan desa dasar hukum di seluruh Indonesia.
"Jika tingkat kesadaran hukum penduduk suatu Negara meningkat, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang dengan sendirinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai," tutup Yasonna. (Biro Humas)