Jakarta - Salah satu indikator untuk dapat mengetahui akuntabilitas dari suatu entitas adalah dengan melihat seberapa aktif entitas menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nantinya, tindak lanjut tersebut akan berkontribusi dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan untuk dapat mengukur akuntabilitas, kita harus melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai. SPI dilakukan penilaian mandiri oleh unit kerja serta penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP).
“Kemenkumham berusaha mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diamanatkan rakyat dan negara sebaik mungkin,” kata Wisnu saat membuka kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan BPK RI pada Sekretariat Jenderal.
“Hal tersebut tercermin pada raihan opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK pada pemeriksaan laporan keuangan hingga tahun anggaran 2020,” tambahnya, Senin (29/11/2021).
Setelah dilakukan penilaian mandiri, SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan kemudian diuji oleh auditor eksternal, dalam hal ini BPK RI.
Dengan demikian, lanjut Wisnu, tindak lanjut atas rekomendasi perlu menjadi atensi untuk memperbaiki SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pelaksanaan kinerja maupun pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Pengujian BPK dilaksanakan dalam berbagai pemeriksaan seperti audit laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelas Wisnu di Hotel JS Luwansa.
Sebelumnya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan, Anna Ernita dalam laporannya mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan konsinyasi ini adalah untuk melakukan konfirmasi dan kompilasi data dukung Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Pemeriksaan BPK di Sekretariat Jenderal.
“Nantinya, (konfirmasi dan kompilasi) untuk selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan BPK dalam kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Semester II TA 2021 oleh tim BPK,” kata Anna.
Untuk tindak lanjut yang masih membutuhkan solusi penyelesaian, kata Anna, segera akan dilakukan diskusi dengan tim BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
“Mudah-mudahan dapat selesai ditindaklanjuti sebelum Pemantauan Tindak Lanjut oleh BPK,” tutupnya. (Tedy, foto: Fajar)