Jakarta - Hari ini Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) genap berusia 50 tahun. Di usianya yang sudah setengah abad ini, perjuangan bagi wadah pegawai negeri dalam meneguhkan fungsinya sebagai penjaga netralitas terhadap kepentingan bangsa, harus diteruskan dan ditingkatkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, berharap melalui peringatan ini Korpri dapat berperan mewujudkan jiwa korps para ASN sebagai pemersatu bangsa, sekaligus memberikan perlindungan hukum.
“Pada peringatan HUT Korpri hari ini, seluruh ASN, terutama kepada Insan Pengayoman, kiranya agar dapat berkontribusi dan berupaya untuk memajukan masyarakat dan negara, terutama di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini,” katanya setelah Upacara Peringatan HUT Korpri, Senin (29/11/2021).
Andap mengatakan Korpri pertama kali dibentuk pada 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Pada awalnya, pembentukan Korpri bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada para anggotanya, hingga akhirnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bernaung di bawahnya.
“Dalam perjalanannya, saat itu (Orde Baru) Korpri dijadikan sebagai alat kekuasaan. Namun, sejak era reformasi sampai dengan saat ini, Korpri telah menjadi organisasi netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu,” jelas Andap di Lounge Pengayoman Kemenkumham.
Sebagai wadah yang menghimpun pegawai negeri di seluruh Indonesia, anggota Korpri terdiri dari para pegawai BUMD, lembaga negara, BUMN, hingga PNS di seluruh Indonesia. Adapun struktur organisasi kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah.
“Secara umum, Korpri saat ini dengan kegiatan yang berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk juga dalam hal mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit,” ujar Andap.
“Dirgahayu Korpri ke-50, semoga Korpri yang Tangguh dapat mewujudkan ASN yang Bersatu, dan Indonesia Tumbuh,” pungkasnya. (Tedy, Elsa, foto: Ismail)