rss 48

Penyusunan Prolegnas Hendaknya Berorientasi Pada Kualitas Undang-Undang dan Bukan Kuantitas.

proleg1

Jakarta - Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Penyusunan Prolegnas tentu tidak berdiri sendiri akan tetapi harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional yang dirumuskan untuk mencapai tujuan negara yang dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Kemenkumham telah melakukan evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan telah disahkan sebanyak 35 RUU atau 18% dan telah menjadi Undang-Undang. Berdasarkan evaluasi ini capaian kuantitas Prolegnas dinilai masih cukup rendah.

Hal ini menunjukkan bahwa beberapa usulan RUU dalam Prolegnas tidak didasarkan pada konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan negara. “Penyusunan RUU masih dipengaruhi kepentingan dan ego sektoral, dan mekanisme pembahasan yang belum efektif dan efesien,” Kata Yasonna saat membuka sekaligus menjadi keynote speech pada  Rapat pembahasan tahunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 di Aula Gedung BPHN Senin (25/11/2019).

Menurutnya, Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan agar mampu menghadapi persoalan bangsa dan negara, serta kebutuhan pemerintah. “Kementerian dan lembaga harus melakukan pembenahan dalam penguatan substantif dan bersinergi dalam penyusunan Prolegnas dengan berorientasi pada kualitas undang-undang dan bukan kuantitas,”Tambah Yasonna.

Menkumham juga menyampaikan beberapa pesan presiden agar dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan dan kemudahan prosedur hendaknya memperhatikan beberapa hal diantaranya, regulasi tidak boleh rumit, pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, regulasi harus sesuai dengan perkembangan zaman dan harus mempermudah rakyat untuk mencapai cita-citanya. Selain itu, usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas tahun 2020 harus mempertimbangkan substansi Omnibus Law yang saat ini sedang disusun.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan arah antar kementerian dan lembaga terhadap konsep Prolegnas di lingkungan pemerintah yang realistis dari sisi jumlah, harmonis serta mendukung program pemerintah. “Kemenkumham dalam rangka menyusun prolegnas 2020-2024 serta prioritas tanun 2020 telah menyelenggarakan beberapa kali rapat dengan kementerian dan lembaga guna menyiapkan draft usulan RUU dari pemerintah,” Tutur Benny.

Rapat pembahasan tahunan ini akan menetukan RUU-RUU usulan pemerintah yang nantinya diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan bersama DPR dan DPD guna penyusunan Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024 serta Prioritas tahun 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham dan perwakilan dari 34 kementerian dan 35 lembaga. Selain itu menghadirkan pula narasumber diantaranya, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, dan Kepala BPHN Kemenkumham.(Komar, Foto: Yatno).

proleg2

proleg3

proleg4

proleg5

proleg6

proleg7

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham