rss 48

Penyempurnaan RUU KUHP

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laolly membacakan Keterangan Presiden Atas Rancangan Undang – Undang Hukum Pidana pada senin (6/07) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Tujuan di bacakannya keterangan Presiden tersebut agar RUU tentang KUHP ini dapat segera di bahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR – RI.
Cita – cita untuk mewujudkan KUHP nasional sejatinya berawal dari rekomendasi seminar hukum nasional I tahun 1963 yang menyerukan agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional segera mungkin diselesaikan.
Menkumham mengatakan “RUU yang disampaikan ini merupakan penyempurnaan dari RUU yang pernah dibahas bersama antar pemerintah dan komisi III DPR – RI periode 2009 – 2014. Namun demikian, penyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya hanya meliputi hal – hal antara lain yang bersifat teknik penyusunan, redaksional, dan konsistensi pengacuan pasal sehingga relatif tidak ada perubahan atau penambahan substansi yang prinsipil jika dibandingkan dengan naskah yang pernah dibahas bersama antara pemerintah dan komisi III DPR RI periode 2009 – 2014”.
RUU KUHP ini tetap terdiri dari atas 2 (dua) buku, yakni buku kesatu mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 218 pasal dan buku kedua mengenai tindak pidana yang terdiri dari 568 pasal sehingga RUU tentang KUHP yang disampaikan dalam kesempatan itu secara keseluruhan memuat 786 pasal.
Berikut beberapa substansi pokok RUU KUHP yang di sampaikan :
1.    Pergeseran filosofi pemidanaan jika dibandingkan dengan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda (wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) sehingga RUU KUHP ini berorientasi pada pemikiran aliran neo classical school yang selain mempertimbangkan aspek tindak pidana yang telah dilakukan juga mempertimbangakan aspek individualitas pelaku tindak pidana (daad-dader strf recht).
2.    Pengaturan mengenai tindak pidana dan pemidanaan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan nilai – nilai pancasila, hak azasi manusia, dan prinsip – prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional.
3.    Modernisasi hukum pidana nasional dengan menegaskan pengaturan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana sehingga dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
4.    Adanya penambahan beberapa jenis pidana baru yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok serta pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan.
5.    Pidana mati tidak lagi diatur sebagai pidana pokok, melainkan diatur dalam pasal tersendiri untuk menunjukan bahwa pidana mati betul-betul bersifat khusus sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dapat dijatuhkan pula secara bersyarat, dengan memberikan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana perampasan kemerdekaan.

6.    Adanaya beberapa perubahan konsep pemidanaan, antara lain:
a.    Dianutnya sistem 2 (dua) jalur (double-track) yakni selain jenis-jenis pidana, diatur pula jenis-jenis tindakan (maatregelen) khusus bagi mereka yang melakukan tindak pidana, namun tidak atau kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menderita gangguan jiwa atau retardasi mental.
b.    Diaturnya rambu-rambu pemidanaan baru guna menghindari disparitas pidana terhadap tindak pidana yang relatif sama kualitasnya serta pengaturan mengenai pinana minimim khusus yang hanya boleh diterapkan untuk tindak pidana tertentu yang dipandang sangat merugikan, membahayakan, atau meresahkan masyarakat, dan untuk tindak pidana yang dikualifikasikan atau diperberat oleh akibatnya.
c.    Adanya sistem kategorisasi pidana denda guna mengantisipasi flutuasi nilai mata uang akibat situasi prekonomian, dan
d.    Diaturnya cara pelaksanaan secara khusus terhadap anak, sejalan dengan konvensi tentang Hak-Hak anak (Convention on the Rights of the Child)
7.    Adatasi dan harmonisasi terhadap perkembangan tindak pidana di luar KUHP dan berbagai tindak pidanayang bersumber dari berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul namun belum diatur dalam RUU KUHP yang baru ini, pengaturannya tetap dapat dilakukan melalui perubahan KUHP atau diatur dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya berdasarkan buku kesatu pasal 211 RUU tentang KUHP ini.
Pemerintah juga memandang perlu adanya pengaturan mengenai masa transisi (engagement period) guna memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi penegak hukum dalam menerapkan KUHP yang baru. (text & Dok. zq)

 DSC 8226
 
 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham