Jakarta - Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan survei maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan yang dimotori Biro Perencanaan ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 tentang SPIP. Pengisian survei juga bertujuan untuk memenuhi target nilai maturitas SPIP Kemenkumham level 3.
Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham, Iwan Kurniawan, dalam sambutannya mengatakan, SPIP merupakan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai.
“SPIP dilaksanakan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan di Graha pengayoman Gedung kemenkumham, Senin, 22/04/2019.
Lebih lanjut, Iwan Kurniawan memaparkan 5 unsur SPIP yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan. Kelima unsur inilah yang dijabarkan dalam 125 pertanyaan survei maturitas SPIP.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pembimbing teknis dalam pengisian survei SPIP. “Implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan dan niat baik seluruh pejabat dan pegawai instansi pemerintah,” tutup Mangaradja Hutagaol, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum BPKP yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. ( Kiki, Ed: Komar, Foto : Yatno).