Jakarta - Penataan ORTA Kemenkumham sangat diperlukan untuk mendukung berjalannya kinerja kementerian yang baik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto pada rapat penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) untuk periode 5 tahun mendatang di ruang rapat Lt.6 Gedung Kemenkumham, Kamis (18/04/19).
“Saya berharap agar pergerakan organisasi yang dinamis dikelola dengan baik, termasuk manajemen sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya,” Ucapnya
Selain itu, melihat kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat sekarang ini, Sekjen Kemenkumham menghimbau para pimpinan untuk memperhatikan konteks kondisi terkini dalam setiap rapat pembahasan ORTA.
Rapat penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) yang dipimpin oleh Kepala Biro perencanaan Kemenkumham, Iwan Kurniawan ini dilakukan untuk menjawab pergerakan kebutuhan publik dan perubahan tata kerja karena perkembangan Teknologi Informasi (TI).
Sementara itu, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nanik Murwanti yang menjadi narasumber pada rapat ini menjelaskan bahwa penyusunan organisasi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Perubahan struktur organisasi baik berupa penambahan maupun pengurangan dapat dilakukan selama masih sesuai dengan peran dan fungsi organisasi serta capaian-capaian yang jelas.
Menurut Nanik, Kemenkumham dapat memperkuat pelayanan hukum melalui penguatan di dua unit utama yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal ini dilakukan agar mandat hukum dapat dijalankan dengan maksimal dan menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/ lembaga lain. (Christo, Ed: Komar).