Pekanbaru - Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Karena alasan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menilai pentingnya bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Sekjen, Kamis (27/08/2020).
Bambang menilai bahwa PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris. "Hal ini tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris, karena PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya," urainya.
Saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Majelis Pengawas dalam Pengawasan Kepatuhan terhadap Notaris pada Era New Normal se-Provinsi Riau, Bambang mengatakan bagi notaris yang telah menerapan PMPJ, apabila dalam pelaksanaan jabatannya menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa dapat melaporkan melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS) milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pelaporan yang notaris sampaikan dijamin kerahasiaannya dan identitas pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," kata Bambang. Jadi dengan menerapkan PMPJ, lanjutnya, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Tedy, foto: Ajay)