Bogor - Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang berupaya keras mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, atau dikenal dengan istilah good governance. Tata kelola pemerintahan yang baik ini tidak terlepas dari tata kelola keuangannya, termasuk dalam mengelola tunjangan kinerja (tunker).
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. “Proses pengelolaan keuangan yang baik adalah proses awal menuju laporan keuangan yang baik,” kata Wisnu. “Tetapi harus diingat juga, bahwa laporan keuangan yang baik atau wajar tanpa pengecualian, belum tentu bersih dari penyimpangan atau bebas dari temuan,” tambahnya.
Perkembangan teknologi yang semakin cepat, paradigma dalam mengelola uang negara juga harus berubah. Namun, juga harus diikuti dengan penyederhanaan mekanisme pembayarannya, termasuk salah satunya adalah pembayaran tunker di lingkungan Kemenkumham.
Wisnu mengungkapkan, semula pembayaran tunker dibayarkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Jenderal, untuk kemudian ditransfer ke rekening para pegawai Kemenkumham. “Penyederhanaan mekanisme pembayaran tunker saat ini adalah dengan pembayaran langsung dari KPPN Jakarta V ditransfer langsung ke rekening seluruh pegawai Kemekumham,” jelas Wisnu, Selasa (07/01/2020).
Pengelolaan keuangan negara, lanjut Wisnu, harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu pengelolaan keuangan juga harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten, profesional, disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik. “Untuk itu SDM yang kompeten dan profesional harus dijaga dan ditingkatkan dengan pelatihan-pelatihan agar dapat meningkatkan keterampilan dan pemahaman,” kata Wisnu.
Untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang baik, termasuk didalamnya pembayaran tunker, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) pembayaran tunjangan kinerja ke rekening pegawai di lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020.
Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan yang juga Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan, Wiji Handayani, dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dilatar belakangi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai.
“Kegiatan ini dimulai tanggal 7 Januari dan berakhir pada tanggal 10 Januari 2020, diikuti sebanyak 97 orang peserta yang terdiri dari 33 kantor wilayah (kanwil),” kata Wiji. Para peserta terdiri dari Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil, Pengelola Tunker Kanwil, pejabat dan pegawai pada Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan Subbagian Daftar Gaji Biro Umum. (Tedy, Fajar. foto: Fajar)