Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penertiban terhadap asetnya di lahan seluas 1,6 Ha yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, Rabu (28/08/2019). Berlokasi di Pasar Babakan, pihak Kemenkumham bekerjasama dengan jajaran PLN Cikokol dan Polres Metro Kota Tangerang dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Pihak Kemenkumham sebelumnya sudah memberikan sosialisasi dan menghimbau masyarakat sekitar untuk segera pindah, karena akan dilakukan pemutusan aliran listrik.
Sementara itu, bangunan yang berdiri di area tersebut merupakan bangunan liar yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenkumham berharap tidak ada bangunan yang didirikan di tanah milik negara, apalagi digunakan sebagai tempat usaha seperti pasar.
Adapun dasar hukum yang mengatur larangan mendirikan bangunan secara ilegal tertera dalam pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP dikenakan hukuman berupa denda. (Bima, Dheawan)