Jakarta - Pimpinan MPR RI menggelar silaturahmi kebangsaan dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Ke-5 Megawati Soekarnoputri, sekaligus menyerahkan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) RI, Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyampaikan, dengan tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 merupakan momen yang sangat penting dan memiliki makna mendalam bagi bidang hukum, politik, dan juga sejarah kebangsaan. Hal ini juga menjadi bukti nyata dalam sebuah penegakan keadilan.
"Melalui tidak berlakunya TAP MPRS ini, kita bersama telah menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut, yang ditujukan kepada Bung Karno, telah gugur dan tidak terbukti," tegas Supratman, saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Republik Indonesia ke-5 di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta (09/09/2024).
Pada kesempatan tersebut, Supratman mengapresiasi adanya respon dari MPR terkait surat permohonan dari Menkumham terkait dasar hukum TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang tidak lagi berlaku sebagai tindak lanjut pencabutan TAP MPRS tersebut.
"Saya mendukung penuh upaya Pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno. Surat ini bukan hanya sebagai bentuk administratif, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu pilar founding father bangsa in ," ucap pria asal Sulawesi ini.
Menkumham menegaskan, bahwa pemerintah telah melakukan berbagai hal untuk mengembalikan harkat martabat Presiden Soekarno. Diantaranya dengan penetapan hari lahir pancasila dan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden Soekarno.
Di akhir sambutannya, Menkumham juga mengajak semua pihak baik MPR, Pemerintah, maupun pihak terkait lainnya untuk bersinergi menjaga agar proses ini berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi untuk memastikan bahwa kebenaran
sejarah diakui dan dilestarikan.
"Tugas kita tidak berhenti di sini. Proses ini membutuhkan koordinasi yang kuat antar lembaga negara. Kerjasama yang baik, komunikasi yang terbuka, dan rasa saling percaya antar lembaga adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa langkah ini diterima dengan baik oleh semua pihak", tutup Supratman.
Silaturahmi Kebangsaan pimpinan MPR RI dengan Presiden RI ke-5 merupakan rangkaian kegiatan silaturahmi kebangsaan ke berbagai tokoh bangsa menjelang transisi politik kepemimpinan nasional.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa silaturahmi kebangsaan kali ini menjadi sangat istimewa karena bukan hanya berbagi pandangan dan masukan tentang masalah kebangsaan saja. Melainkan menjadi momen bersejarah pemberian dokumen pencabutan Tap MPRS bagi Presiden Soekarno.
"Hari ini bapak/ibu semua menjadi saksi penyerahan dokumen tidak berlakunya Tap MPRS. Semoga dengan ini bisa memulihkan kembali nama baik Bung Karno sebagai Bapak Proklamator yang berjasa bagi Bangsa Indonesia", ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet ini.
Pada kesempatan yang sama, Guntur Soekarno sebagai perwakilan keluarga Bung Karno menyampaikan terima kasih atas dikeluarkannya surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.
"Setelah menunggu penantian panjang kurang lebih 50 tahun, akhirnya bisa dibuktikan bahwa tuduhan terhadap bung Karno gugur dan tidak terbukti. Saya mewakili keluarga dan seluruh bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih banyak kepada semua pihak, yang telah mendudukan kembali Bung Karno ke tempat semestinya," ujar Guntur.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Para pimpinan tinggi MPR, Sekretaris Kemenko Polhukam, Menkumham periode 2014 - 2024, Yasonna H. Laoly, anggota fraksi PDIP dan keluarga besar Bung Karno.