Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna DPR. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/9/2024).
Hadir mewakili pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I ini adalah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dan Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, serta perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, yang sontak dijawab setuju oleh peserta rapat.
“Setuju,” jawab mereka.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah mendukung serta sepakat dengan hasil yang telah didiskusikan bersama, baik di tingkat Panja maupun di tingkat Tim Perumus-Tim Sinkronisasi.
“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan tingkat I hari ini,” ucap Anas ketika memberikan pandangan pemerintah.
“Pemerintah sepakat untuk meneruskan pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Kementerian Negara di DPR RI,” lanjutnya.
Adapun RUU Kementerian Negara merupakan RUU inisiatif DPR RI. Presiden kemudian mengeluarkan Surpres yang menunjuk Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenpan RB, dan Kemenkeu untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Salah satu substansi utama RUU ini adalah penghapusan batas jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 kementerian. Melalui RUU ini, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, jumlah kementerian bisa lebih banyak ataupun lebih sedikit dibandingkan sekarang.
Selain itu, RUU Kementerian Negara juga menghapus Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi “yang dimaksud dengan 'Wakil Menteri' adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet”.