Jakarta–Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof R. Benny Riyanto mengatakan, bahwa pemerintah mengebut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata melibatkan para pakar hukum.
“Langkah ini menyusul disepakatinya usulan pemerintah memasukan RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019,” ujarnya, di Hotel Royal Kuningan dalam Forum Grup Diskusi: Arah dan Strategi Penyempurnaan Hukum Acara Perdata Senin (5/11).
Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata tersebut, Benny Riyanto meneruskan, ikut melibatkan sejumlah pakar. Di antaranya pakar hukum acara perdata, advokat, penegak hukum, dan kalangan dosen hukum acara perdata yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER). Supaya penyusunan konsep Naskah Akademik menjadi lebih cepat.
Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019, Rabu (31/10) menyepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019. Rinciannya, 43 RUU adalah Prolegnas Tahun 2018 dan 12 RUU baru. Dari 12 RUU usulan baru, 7 RUU diantaranya usulan DPR, 4 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD.
Plt. Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto mengungkapkan, dalam rangka mempercepat penyusunan dan penyempurnaan, pemerintah menggunakan strategi khusus. Untuk menyempurnakan Naskah Akademik RUU Tentang Hukum Acara Perdata.
Adapun strategi khusus tersebut, dijelaskan Prof R. Benny dengan cara membagi tugas penyusunan sesuai dengan kepakarannya. Dalam artian, para pakar hukum acara perdata akan berkutat dengan substansi dan konsep pembaruan hukum acara perdata.
Sementara itu, mengenai drafting ditangani oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kalangan penegak hukum dan praktisi, memberi masukan terkait dengan praktik di lapangan.
“Tim Penyusun Naskah RUU Hukum Acara Perdata menangani Naskah RUU Hukum Acara Perdata dan secara paralel melakukan penyelarasan dengan pasal-pasal dalam RUU Hukum Acara Perdata,” Prof R. Benny menjelaskan.
Penyempurnaan dan Penyelarasan Isu Aktual
Sekedar informasi, BPHN telah menyusun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Naskah tersebut terus dilakukan penyempurnaan dan penyelarasan terutama dalam rangka menangkap isu-isu aktual.
Plt. Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto memerinci, semisal perluasan definisi ‘Orang’, diakomodirnya tanda tangan elektronik, syarat pengajuan gugatan, dan lain-lain. Selain itu, muncul usulan di tengah diskusi untuk mengadopsi secara terbatas materi muatan yang diatur Peraturan Mahkamah Agung .
“Misalnya Small Claim Court (gugatan sederhana) dan e-Court (electronics justice systems) Mahkamah Agung,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Juga dibahas sekaligus rumusan pasal per pasal oleh tim internal pemerintah. Adapun tim Penyusun/Penyelarasan BPHN dibantu sejumlah pakar.
Seperti Prof. Dr. Efa Laela (Universitas Padjajaran), Prof. Dr. Herowati Poesoko (Universitas Jember), Prof. Dr. Khoidin (Universitas Jember), Prof Dr. Tata Wijayanta (Universitas Gadjah Mada) Prof. Dr. Basuki Rekso (Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung); Dr. Anita Afriana (Universitas Padjajaran), Dr. Yussy A Mannas (Universitas Andalas), dan M Hamidi Masykur (Universitas Brawijaya).
Dari kalangan praktisi, LSM, dan penegak hukum, melibatkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung.