rss 48

Pemberian Bantuan Hukum harus sesuai dengan Peraturan

WhatsApp Image 2020 08 18 at 17.26.15 

Jakarta - Bagian Layanan Advokasi Hukum, Biro Humas Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham melaksanakan penguatan sekaligus Gelar Perkara Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Selasa, 18 Agustus 2020 di Ruang Rapat Biro Perencanaan Kemenkumham. Gelar perkara ini dilaksanakan karena PPK dalam Pembangunan Lapas Kelas II Dharmasraya berstatus sebagai tersangka sesuai dengan ketetapan Polres Dharmasraya pada 20 Februari 2020. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Pagar Butar butar dalam pemaparan di depan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Milton Hasibuan yang hadir dalam gelar perkara tersebut. “Biro Humas, Hukum dan Kerjasama khususnya bagian Layanan Advokasi Hukum menjalankan tusinya yaitu memberikan layanan advokasi hukum” jelas Pagar.

Sementara itu Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam dalam pesan yang disampaikan melalui Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerjasama melakukan pendampingan sesuai dengan aturan yang ada. Dukungan moril dalam rangka penguatan diberikan kepada PPK dalam kasus yang dihadapinya. Untuk proses peradilan kita tidak bisa bertindak sebagai kuasa hukum. “Proses peradilan tetap berjalan sebagaimana  ketentuan dan kita tidak bisa mencampuri penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian” pesan Bambang

Sementara itu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Milton Hasibuan menekankan bahwa sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal, kita harus paham betul posisi tersangka ini. Apablia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam tahap penyidikan, maka akan ditindaklanjuti di proses peradilan. “Karena itu, kita hanya akan memberikan dukungan sebatas apa yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan” tegas Milton

Dari paparan oleh kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati banyak fakta-fakta yang ditemukan oleh Tim Advokasi Hukum ketika turun ke lokasi dan melakukan advokasi. Fakta-fakta dan data ini akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan masukan pimpinan.”Kita akan bantu tersangka sesuai peraturan perundang-undangan” Jelas Deswati yang akrab dipanggil Eci. Deswati mengatakan akan merampungkan telaah hukum terkait permasalahan ini kepada pimpinan untuk disampaikan kepada Menteri.  

WhatsApp Image 2020 08 18 at 17.26.26

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham