rss 48

Pemanfaatan Teknologi melalui SIPKUMHAM

DSC 3422

Jakarta - Dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang, kinerja berbasis e-government menjadi keharusan. Hal ini juga sesuai amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus mampu mengikuti perubahan teknologi agar tidak ditinggalkan zaman.

Adanya aplikasi terkini yang sedang dikembangkan oleh Balitbang Hukum dan HAM yaitu Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) sangat relevan dengan tuntutan zaman. Aplikasi ini dikembangkan bersama USAID dan TAF yang bermanfaat untuk mengumpulkan data permasalahan di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Layanan Publik melalui metode artificial intelligence dan crawling data.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkumham melalui Balitbang Hukum dan HAM kembali menyelenggarakan giat webinar forum Obrolan Peneliti (OPini). Forum ini menjadi penting karena Balitbang Hukum dan HAM berhasil menginisiasi ruang diskusi yang kritis antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil dengan memanfaatkan teknologi.

Aplikasi SIPKUMHAM sendiri sudah digunakan oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk melakukan perbaikan terhadap layanan publik Kementerian Hukum dan HAM serta pembinaan di bidang Hukum dan HAM di wilayah. Aplikasi ini masih terus dikembangkan, selama masa pengembangan aplikasi, Balitbang Hukum dan HAM tentu membutuhkan masukan agar aplikasi tidak hanya berjalan tapi juga bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Giat OPini kali ini merupakan seri keenam sejak pertama dicetuskan pada Mei 2020 lalu. Dengan tema "Peluang SIPKUMHAM dalam Penyusunan Kebijakan Berbasis Bukti”, Balitbang Hukum dan HAM berhasil menunjukkan keberlanjutan kegiatan diskusi daring ini dan Balitbang Hukum dan HAM benar-benar hadir di tengah masyarakat untuk berbagi pengetahuan dan mengisi gap informasi yang ada di tengah masyarakat, seperti taglinenya: Kritis-Mencerdaskan.

"Teknologi mampu mengatasi problem jangkauan jarak dan waktu yang memungkinkan pemerintah mampu memahami kondisi masyarakat di pelosok untuk itu Balitbang mengembangkan aplikasi SIPKUMHAM," ujar Kepala Balitbang, Sri Puguh Budi Utami.

Sri berpendapat melalui aplikasi SIPKUMHAM ini pemerintah mampu membaca keluh kesah masyarakat mengenai layanan publik dan permasalahan hukum dan HAM yang berkembang di masyarakat, sehingga pimpinan cepat melakukan perbaikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Bambang Rantam Sariwanto selaku Sekretaris Jenderal juga memberikan arahan terkait SIPKUMHAM. "Tentu ini bagian yang luar biasa, SIPKUMHAM suatu inovasi," kata Bambang

"Selama ini paradigma kita kalau tentang permasalahan hukum di daerah memang kadang-kadang hanya melakukan pendataan saja, data bukan hanya sebagian inventasirasis saja harus ada tindakan lanjutnya," ujar Bambang dalam kegiatan webinar tersebut. "SIPKUMHAM ini dapat mendorong kegiatan aktivitas wilayah untuk menyelesaikan masalah hukum di daerah," tutup Bambang. (Hidayah, Foto: Zq)

DSC 3445

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham