Cilacap - Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan lanjutan mengenai Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) hasil kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia di Cilacap. Kepala Biro Pengelolaan BMN, Haris Sukamto mengatakan pemanfaatan alokasi GRBB harus benar-benar sesuai perencanaan dan berdasarkan skala prioritas.
“GRBB tahun 2019 banyak sekali diluar perencanaan awal, sehingga menyulitkan dalam verifikasi,” kata Haris, Kamis (19/12/2019). “Saya minta pola seperti ini harus diubah. Pemanfaatan alokasi GRBB harus benar-benar sesuai perencanaan dan berdasarkan skala prioritas,” ujarnya dalam kegiatan Serah Terima Tahap III GRBB sebagai Hasil Kerja Sama Penambangan Batu Kapur antara Kemenkumham dan PT. Solusi Bangun Indonesia.
Kegiatan yang berlokasi di Cilacap dan Pulau Nusakambangan diawali dengan pengecekan barang hasil GRBB pada delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh Tim Biro Pengelolaan BMN dan Tim dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam pengecekan tersebut, tim harus memastikan kesesuaian antara barang di lapangan dengan hasil pembahasan awal. Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga petang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan verifikasi hasil pengecekan di lapangan. Rapat dihadiri semua pihak, termasuk beberapa Kepala UPT di Pulau Nusakambangan. “Mekanisme usul pemanfaatan juga harus jelas terstruktur hingga mendapat persetujuan dari Sekretariat Jenderal. Ini semua untuk kepentingan organisasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dari hasil pemanfaatan lahan di wilayah Cilacap yang dikelola pihak lain,” tandas Haris.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 19-20 Desember 2019 ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Kepala Bagian Penatausahaan BMN, serta dari pihak dari PT Solusi Bangun Indonesia. (teks dan foto: Biro Pengelolaan BMN, ed: Tedy)