Jakarta - Indikasi Geografis (IG) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah. Selain meningkatkan nilai jual suatu produk, IG terdaftar juga memiliki segudang manfaat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly bahkan menyebut IG merupakan aset nasional yang berharga.
Saat membuka Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024, Yasonna mengatakan selain kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional lainnya, Indonesia juga memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang bersifat komunal, yaitu IG.
“Hingga saat ini, produk IG terdaftar dari beberapa wilayah di Indonesia sejumlah 138 produk, dan 15 produk IG terdaftar dari luar negeri. Tentu ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan besarnya potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia,” kata Yasonna di Hotel Shangri-La Jakarta.
IG terdaftar, kata Yasonna, juga dapat meningkatkan pendapatan produsen produk daerah asal, membuka kesempatan untuk bersaing di pasar nasional dan internasional, hingga membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Sebutlah misalnya contoh produk IG yang meningkatkan nilai jual, Garam Amed di Bali. Sebelum terdaftar IG, nilai jualnya hanya sebesar Rp4.000 per kilogram. Setelah terdaftar sebagai produk IG memiliki nilai jual hingga Rp35.000 per kilogram. Bahkan Garam Amed juga membuka potensi pariwisata.
“Sejak tahun 2016 dikenal pagelaran Festival Garam Amed, dikemas menjadi paket wisata, tujuannya mempertahankan tradisi memproduksi garam tradisional,” jelasnya, Rabu (12/06/2024) siang.
Contoh berikutnya Kopi Gayo, IG dari Aceh. Menjadi produk IG pertama Indonesia yang tercatat dan diterima di Uni Eropa. Sebelum didaftarkan hanya Rp50.000 per kilogram. Namun setelah didaftarkan melonjak menjadi Rp120.000 per kilogram.
Untuk mendukung potensi IG di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tematik KI.
Dimulai di tahun 2018 ditetapkan sebagai tahun Indikasi Geografis, tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri, tahun 2020 sebagai Tahun KI Komunal, tahun 2021 sebagai Tahun Paten, tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, dan tahun 2023 sebagai Tahun Merek. Dan tahun 2024 ini ditetapkan sebagai tahun Indikasi Geografis.
“Kita berharap tahun 2024 ini menjadi momentum bagi segenap stakeholder, baik dari unsur pemerintah daerah maupun Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) untuk lebih semangat lagi melakukan pendaftaran potensi IG yang ada di wilayahnya, mempromosikan, serta memberdayakan produk-produk IG,” tutup menkumham. (Tedy, foto: Zeqi)