Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputususan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.UM.05.01 Tahun 2014 tanggal 11 September 2014 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2014 Tingkat Pusat dan sesuai dengan hasil rapat panitia tingkat pusat, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pedoman umum pelaksanaan kegiatan dimaksud.