Jakarta – Duta Besar (dubes) Pakistan untuk Indonesia Mohammed Aqil Nadeem mengunjungi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait permohonan agar Pakistan keluar dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa. Masih masuknya Pakistan dalam kelompok negara yang memerlukan calling visa sangat menyulitkan warga negara (WN) Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia. Tercatat sebanyak 8000 lebih WN Pakistan mengunjungi Indonesia sebagai turis wisata di tahun 2016. Alangkah baiknya apabila Pakistan keluar dari kelompok negara calling visa dari pemerintah Indonesia, sehingga WN Pakistan akan lebih mudah melakukan kunjungan ke Indonesia, terlebih Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang sangat indah dan atraktif, seperti Bali salah satu contohnya.
Hal tersebut disampaikan Dubes Pakistan saat bertemu Menkumham di ruang kerja Menkumham, Gedung ex. Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (11/01/2017). Menurut Aqil Nadeem, pemerintah Pakistan, melalui Presiden Pakistan Mamnoon Hussain, sudah melakukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016, di sela-sela KTT Luar Biasa OKI di Jakarta. "Presiden Joko Widodo saat itu mengatakan akan mengkaji kebijakan agar Pakistan keluar dari kelompok negara yang memerlukan calling visa, tapi hingga sekarang belum terealisasi," ujar Aqil Nadeem.
Lebih lanjut Dubes Pakistan mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia akan kebijakan keluar dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa, seperti Kepolisian dan BIN, untuk mencari data apakah ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh WN Pakistan. "Dari hasil yang didapat, keterlibatan WN Pakistan sangat kecil dalam tindak kriminal. Seperti narkoba, hanya 0,1% WN Pakistan yang terlibat. Pemerintah Pakistan sangat mengharapkan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Pakistan dari kelompok negara yang memerlukan calling visa," ucap Aqil Nadeem.
Setelah mendengar penjelasan Dubes Pakistan, Menkumham mengatakan akan membahas lebih lanjut dengan instansi terkait akan kebijakan visa tersebut. "Hal ini akan menjadi perhatian khusus kami, kami akan diskusikan dengan instansi terkait yang ada di Indonesia, karena pemberian label calling visa bukan otoritas Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sepenuhnya," kata Menkumham.
Kemudian Dubes Pakistan memohon kepada Menkumham untuk memindahkan WN Pakistan Zulfiqar Ali yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, ke Jakarta dengan alasan kesehatan. "Kami mohon agar Zulfiqar Ali dapat dipindah dari Cilacap ke Jakarta, agar lebih mudah kontrol kesehatan," tutur Aqil Nadeem.
Mendengar hal tersebut, Menkumham menyatakan akan segera memindahkan Zulfiqar Ali ke Jakarta. "Saya sudah mendengar kondisi kesehatan Zulfiqar, kami akan pindahkan sesegera mungkin, karena hal ini merupakan otoritas kami sepenuhnya, dan kami juga sudah memiliki data dari rumah sakit lokal di Cilacap yang menerangkan bahwa Zulfiqar harus dibawa ke rumah sakit yang memiliki alat, dan penanganan khusus, namun kami masih menunggu surat rekomendasi dari dokter yang memeriksa Zulfiqar," tandas Yasonna.
Dubes Pakistan mengucapkan terima kasih kepada Menkumham beserta jajaran yang telah membantu Pemerintah Pakistan, dan berharap hubungan baik antara Pakistan dan Indonesia dapat terus berjalan. "Jika Pemerintah Indonesia memiliki perhatian khusus akan sesuatu dengan Pakistan, kami akan siap membantu," kata Aqil Nadeem. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pemasyarakatan (Pas) Sri Puguh Budi Utami, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Effendy Peranginangin, dan Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Dwi Rahayu E.S. (Zaka. Foto: Asep, Budi)