Tangerang - Jaman sudah berubah, perkembangan teknologi juga semakin cepat, paradigma dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan anggaran belanja juga harus berubah. Arus perubahan dan perkembangan pun mencakup banyak hal, termasuk dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 yang dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem proses PBJ yang lebih modern guna pencapaian hasil barang/jasa yang berkualitas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan bentuk modernisasi PBJ dalam Perpres baru ini salah satunya adalah berupa perubahan kelembagaan. "Pada awalnya bersifat ad-hoc dan berorientasi hanya pada pemilihan penyedia, menjadi kelembagaan yang bersifat permanen dan memiliki perluasan fungsi," ujar Bambang saat membuka kegiatan Talkshow Pengelolaan BMN dan Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kemenkumham.
Perubahan ini tidak hanya dalam hal mengelola proses PBJ, namun juga diperluas untuk mengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), membina Fungsional PBJ dan pendampingan advokasi PBJ. "Perubahan dan perluasan fungsi tersebut menuntut adanya perubahan organisasi pengadaan yang existing saat ini di kementerian kita," kata Bambang kemarin, Rabu (24/10/2018).
Saat ini di Kemenkumham terdapat 11 ULP pada Unit Eselon 1 dan 33 ULP pada Kantor Wilayah, tentunya kondisi ini tidak lagi relevan dengan tuntutan perubahan pada Perpres 16/2018.
"Untuk itu perlu adanya dukungan kebijakan dari seluruh stakeholder PBJ di lingkungan Kemenkumham guna akselerasi percepatan menuju perubahan kelembagaan yang diharapkan, yaitu terbentuknya satu Unit Kerja PBJ (UKPBJ) Kemenkumham yang permanen untuk mengemban perluasan peran, tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Perpres yang baru tersebut," jelas Bambang.
Selain itu, didalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 terdapat beberapa perubahan istilah dari Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 54 tahun 2010. Istilah baru tersebut diantaranya adalah ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Kelompok Kerja (Pokja) ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan, dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. (Tedy, foto: Windi)