rss 48

Miliki Banyak Peraturan, Indonesia Harus Jadi Negara Maju

2015-05-12 - Setwapres 04  

Jakarta – Banyaknya peraturan perundang-undangan (PP) yang terdapat di Indonesia, seharusnya membuat Indonesia menjadi salah satu negara maju di dunia. Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla, menilai tidak cukup hanya dengan memiliki banyak PP, tetapi harus mempunyai tindakan yang jelas. "Kalau ada suatu negara yang maju karena banyaknya PP, Indonesia pasti termasuk negara maju karena begitu banyaknya peraturan. Tapi ternyata banyak aturan saja tidak menyebabkan negara maju, harus tindakannya yang menyebabkan maju," kata Wapres.

Wapres mengatakan kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2016, bahwa semua PP berada di bawah tugas dan fungsi Kemenkumham. "Semua Undang-Undang ini ada di tangan anda semua, maka pelaksanaannya juga harus dengan betul. Bisa menjadi pembuat PP, bisa juga menjaga lalu lintasnya," kata Jusuf Kalla dalam kegiatan pembekalan Wapres kepada peserta Rakor, di Kantor Sekretariat Wapres, Selasa (12/5/2015).

Semua PP, kata Wapres, di samping ada yang diinisiasi dari Kemenkumham, ada juga yang berasal dari luar Kemenkumham dan harus dilakukan pengharmonisasian dan pembahasan terlebih dahulu. "Maka di samping Kemenkumham membuat, menginisiasi, mengharmonisasikan PP, juga menjadi penjaga lalu lintasnya," jelas Wapres.

Selain itu, dengan banyaknya tugas dan fungsi yang dimiliki Kemenkumham, membuat kementerian ini mengemban tugas yang sangat besar. "Tentu harus dipahami begitu luas tugasnya. Siapa pun yang melanggar, setelah diadili, dibina lagi oleh Kemenkumham. Siapapun yang mau ke dalam negeri dan ke luar negeri, tanpa izin daripada aparat Kemenkumham tidak bisa. Bukan polisi dan tentara, imigrasi yang menjaga," kata Kalla lagi.

Wapres menambahkan apalagi jika berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah ketentuan yang pasalnya terbanyak dalam Undang-Undang Dasar. "HAM itu selalu orang salah pengertian, tidak lengkap pengertiannya. Dari 10 pasal, 9 pasal mengatakan semua orang "berhak", selalu lupa membaca di pasal terakhir. Semua orang berkewajiban menjaga hak asasi orang lain, semua orang wajib melaksanakan Undang-Undang. Negara sangat tergantung kepada saudara-saudara sekalian, telah menjaga ketertiban dan keutuhan bangsa ini. Karena baik aturannya, menjaga batas-batas bangsa, juga membina, semua ada di Kemenkumham," tutur Kalla.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam laporannya mengatakan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kemenkumham sangat heterogen. Dimulai dari pembentukan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan pemajuan HAM. "Di samping hal tersebut, Kemenkumham memiliki jumlah satuan kerja yang cukup besar, yaitu 817 satuan kerja yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah pegawai 44.196 orang," kata Menkumham.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenkumham pusat dan Kantor Wilayah. (Tedy, Ed: TMM, Dok: Dudi)

2015-05-12 - Setwapres 03

2015-05-12 - Setwapres 05

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham