rss 48

Menyikapi Kontinjensi WNI di Ukraina, Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor

2021 04 06 BMN 1

Jakarta - Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis, 24 Februari 2022 mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dalam kesempatanya saat dikonfirmasi di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dala rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” jelas Andap, Jumat (25/2).

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.

“Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” paparnya lagi.

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di manapun berada, dan berapapun jumlahnya.

“Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapapun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” tutup Andap.

Seperti diketahui, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga negaranya meninggalkan Ukraina atau area-area konflik yang diperkirakan menjadi pusat peperangan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham