Waikabubak - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meninjau lokasi Aset Tanah Milik Kemenkumham di Desa Elu Sumba Tengah. Kedatangan Rombongan dari kemenkumham disambut oleh Sekda Sumba Tengah Umbu Sawola beserta unsur Muspida.(7/4/2018).
Aset Tanah Milik Kemenkumham RI di wilayah Sumba Tengah seluas 5000 Hektar dengan sertifikat Nomor: 1/1986 SK Gubernur NTT nomor : 35/23/1/SD/HPDJ/KADI/1986 tanggal 4 Januari 1986.
Dari 5000 hektar tanah milik Ditjen Imigrasi terdapat kurang lebih 1.250 hektar tanah telah dimanfaatkan oleh penduduk di sini. Selama ini di tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh penduduk transmigrasi lokal untuk lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan fasilitas lainnya, seperti : sekolah, kantor desa, puskesmas, dan gereja.
Peninjauan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja menkumham ke Provinsi NTT. Sehari sebelumnya Menkumham juga membuka Rakor Ranham dan menyaksikan Penandatanganan Nota kesepahaman tentang Indikasi Geografis di bidang Kekayaan Intelektual serta pemberian arahan kepada para CPNS di lingkungan Kanwil dan UPT Kemenkumham. ( Komar, Asep/ sumber: Humas Kanwil NTT/portalntt).